VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Direktur Kepatuhan Internal (Patnal) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kementrian IMIPAS ), Barron Ichsan, belum memberikan jawaban resmi terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan oknum di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.
Saat dikonfirmasi oleh redaksi
Voiceindonesia.co mengenai tindak lanjut dugaan malapraktik penerbitan paspor yang berujung pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Barron Ichsan diminta agar pihaknya mengirimkan jawaban atau tanggapan melalui email resmi redaksi.
“Oke mas,” jawab Barron Ichsan singkat saat dikonfirmasi pada Minggu (2/11/2025).
Meskipun belum memberikan tanggapan resmi, Barron Ichsan merespons baik dan menyampaikan terima kasih atas upaya kontrol yang dilakukan jurnalis terhadap pelayanan Imigrasi.
Ia memberikan respons tersebut setelah jurnalis
Voiceindonesia.co
menyampaikan permintaan maaf karena telah mengganggu aktivitasnya.
“Aman mas, makasih utk (untuk) kontrolnya,” pungkas Barron.
Saat ditanya kembali mengenai perkembangan dan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan oknum pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Barron Ichsan memberikan jawaban singkat.
Dugaan keterlibatan oknum tersebut dalam pemufakatan dengan sindikat penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural telah mengakibatkan Hariah binti Ismail, seorang PMI asal NTB, menjadi korban TPPO setelah data otentik paspornya diduga dimanipulasi di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Kasus ini menjadi alarm keras yang tidak bisa diabaikan.
“Belum mas, saya lagi di Jogja,” jawabnya singkat.
Kasus di Jakarta Selatan ini memiliki kemiripan dengan kasus dugaan malapraktik penerbitan paspor di salah satu kantor imigrasi di Jawa Barat yang juga sempat mencuat sebelumnya.
Kasus di Jawa Barat tersebut berujung pada dugaan upaya pembungkaman media, yang dinilai sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers dan transparansi.
Peristiwa ini menunjukkan adanya potensi kesamaan modus, yaitu dugaan tindak pidana melawan hukum terkait kerja sama dengan oknum calo paspor dalam upaya mengubah akta otentik negara.
Perubahan ini termasuk manipulasi dokumen jati diri pemohon paspor seperti tanggal, bulan, dan tahun lahir.
Menariknya, Kepala Kantor Imigrasi di Jawa Barat yang terlibat dalam kasus serupa tersebut telah menerima sanksi.
Tidak butuh waktu lama, keputusan dan hasil penilaian akhir oleh Direktur Kepatuhan Internal (Patnal) Imigrasi telah memberikan hukuman disiplin hingga penundaan kenaikan pangkat kepada yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Jurnalis
VOICEIndonesia.co
kembali konfirmasi ke Direktur Kepatuhan Internal Imigrasi, Barron Ichsan, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (5/11/2025) terkait perkembangan hasil pemeriksaan dugaan keterlibatan oknum Imigrasi Jakarta Selatan terkait adanya perubahan data dokumen jati diri pemohon Paspor.
"Saya lagi di NK (Nusa Kambangan) mas, blm ngantor-ngantor sampe skr... nanti dikabari klo sdh ada perkembangan ya," konfirmasi Direktur Kepatuhan Internal Imigrasi, Barron Ichsan, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (5/11/2025)
Hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi yang menjelaskan terkait perkembangan Tindakan apa yang dilakukan oleh Direktur Kepatuhan Internal (Patnal) Imigrasi terhadap oknum yang diduga terlibat (red)