Imigrasi Gagal Bendung Keberangkatan WNI Non-Prosedural
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, mengungkap fakta mengejutkan bahwa lebih dari 53 ribu warga negara Indonesia (WNI) berangkat ke luar negeri secara non-prosedural atau ilegal hanya dalam kurun waktu satu tahun. Angka fantastis ini menjadi alarm keras bagi kedaulatan dan sistem pengawasan perbatasan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendarsam dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR yang membahas evaluasi Permenkumham Nomor 19 Tahun 2024 tentang perpanjangan paspor bagi WNI yang mensyaratkan izin tinggal sah.
“Data KPU mencatat terdapat 4,6 juta WNI yang berada di luar negeri dengan persebaran konsentrasi terbesar di Malaysia, Arab Saudi, Singapura, China dan Amerika Serikat. Di sisi lain kita menghadapi fakta bahwa lebih dari 53 ribu WNI berangkat secara non-prosedural. Ini tentunya menjadi masalah kita bersama, hanya dalam waktu satu tahun. Besar sekali sebenarnya,” kata Hendarsam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).
Fakta di lapangan menunjukkan tren yang kian memburuk. Persoalan WNI bermasalah di luar negeri terus melonjak tajam dengan catatan lebih dari 67 ribu kasus sepanjang tahun 2024. Lonjakan ini merefleksikan rapuhnya benteng pertahanan imigrasi di lini hulu dalam mendeteksi potensi keberangkatan ilegal.
“Kemudian terdapat lebih dari 67 ribu kasus WNI di luar negeri sepanjang 2024, meningkat sekitar 26 persen dibanding tahun sebelumnya. Di mana lebih dari 8 ribu di antaranya mengalami deportasi akibat persoalan izin tinggal dan dokumen keimigrasian,” ujarnya.
Sengkarut ini bukan sekadar urusan birokrasi di atas kertas. Pelanggaran izin tinggal dan maraknya jalur non-prosedural berdampak langsung pada hilangnya perlindungan negara serta terbukanya celah lebar bagi sindikat kejahatan kemanusiaan.
“Data-data ini menunjukkan bahwa isu izin tinggal bukan semata persoalan administratif tapi berkaitan langsung dengan perlindungan WNI, pencegahan TPPO, pengawasan mobilitas warga negara dan deportasi Indonesia di mata internasional,” kata Hendarsam.
Menyikapi situasi yang berada di titik nadir ini, Direktorat Jenderal Imigrasi mengaku mulai mengalihkan fokus pada strategi pencegahan agar tragedi kemanusiaan dan pelanggaran hukum ini tidak terus berulang.
“Kami juga saat ini concern tentang bukan hanya kalau kami analogikan dokter, kita hanya bukan menyembuhkan penyakitnya tapi bagaimana mencegah supaya itu tidak terjadi penyakit tersebut. Jadi concern kami itu nanti termasuk pencegahan TPPO tersebut,” ujarnya.
Dampak dari masifnya kasus overstay, deportasi, hingga penyelundupan WNI non-prosedural ini juga berimbas langsung pada kredibilitas dokumen keimigrasian Indonesia, yang membuat posisi paspor Garuda kian terpuruk di kancah global.
“Kemudian memang kita selalu dihadapkan dengan tantangan bahwa bagaimana menguatkan paspor kita. Nah salah satu indeks daripada tidak menguatnya paspor kita ini ya akibat daripada hal-hal, isu-isu yang terjadi selama ini sebenarnya,” kata Hendarsam.
Oleh karena itu, institusinya kini berjanji untuk lebih menitikberatkan pendekatan pada aspek pencegahan dan pemberian edukasi secara masif kepada masyarakat sebelum memutuskan bertolak ke luar negeri.
“Jadi selain memang kita harus, mazhab kita lebih condong kepada masalah pencegahan dan memberikan edukasi supaya tidak terjadi hal-hal seperti ini,” pungkasnya.
Menagih Ketegasan Benteng Pertama Negara
Banjir keberangkatan non-prosedural yang diungkap Dirjen Imigrasi ini menjadi pembenaran atas catatan kritis yang disuarakan media ini. Sebelumnya, melalui editorial khusus berjudul "Menjaga Nyawa dan Martabat Pekerja Migran Indonesia" yang dipublikasikan pada Selasa, 19 Mei 2026 pukul 21.36 WIB, VOICEIndonesia.co menegaskan bahwa fenomena penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural masih menjadi benang kusut yang tak kunjung terurai secara tuntas.
Ketika puluhan ribu WNI bisa lolos secara non-prosedural dalam setahun, hal ini mempertegas adanya celah pengawasan yang sangat lebar di pintu-pintu perlintasan resmi maupun jalur tikus, seperti yang terjadi di Batam, Kepulauan Riau.
Investigasi dan data lapangan mengungkap modus operandi mafia yang rapi dengan tarif pelicin berkisar lima hingga tujuh juta rupiah per orang. Uang tersebut digunakan untuk menyuap oknum lintas instansi agar calon PMI bisa melenggang bebas tanpa pemeriksaan ketat.
Kombinasi antara data sahih puluhan ribu pelanggaran yang dipaparkan Dirjen Imigrasi di DPR serta fakta kongkalikong oknum yang diulas dalam editorial VOICEIndonesia.co menunjukkan bahwa negara tidak bisa lagi menggunakan cara-cara biasa.
Sinergi antara kebijakan pencegahan terintegrasi, seperti Gerakan Nasional Migran Aman yang dicanangkan Kementerian P2MI, serta pembersihan total internal aparat Imigrasi yang bermain mata dengan calo merupakan harga mati yang harus segera dieksekusi demi menjaga nyawa dan martabat warga negara di luar negeri.(red)
Pilihan Redaksi
NasionalProgram MBG Berjalan Tanpa Tolak Ukur Keberhasilan yang Jelas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan program Makan Bergizi Gratis hingga akhir 2025 berjalan tanpa cetak biru yang komprehensif, terutama terkait output atau keberhasilan program.Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menyampaikan hal tersebut dalam keterangan di Kabupaten Serang, Ban
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Sudah 1 apresiasi · Like gratis, tips opsional.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

























