Amerika Harus Hentikan Israel Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat
VOICEINDONESIA.CO, Ramallah – Kepresidenan Palestina menegaskan persetujuan pembangunan permukiman baru tersebut merupakan tantangan terang-terangan terhadap hukum internasional dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334. Resolusi tersebut menegaskan seluruh permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki termasuk Yerusalem Timur adalah ilegal.
Kepresidenan Palestina menyatakan otoritas Israel bertanggung jawab atas dampak serius kebijakan provokatif tersebut yang akan mendorong wilayah itu menuju putaran kekerasan dan eskalasi lebih lanjut. Persetujuan tersebut dinilai tidak sah dan tidak akan memberikan legitimasi kepada siapa pun.
Dewan Perencanaan Tinggi Administrasi Sipil yang dinaungi Kementerian Pertahanan Israel menyetujui pembangunan 2.162 unit rumah permukiman di Tepi Barat. Israel merebut Tepi Barat pada perang 1967 dan kemudian mendirikan permukiman di sana yang tidak diakui komunitas internasional.
Saat ini lebih dari 700.000 pemukim Israel tinggal di permukiman di Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur yang bertentangan dengan hukum internasional. Sebanyak 3,3 juta warga Palestina juga menghuni area yang sama menurut laporan PBB pada 2025.
Pilihan Redaksi
Kejagung Tidak Akan Sita Motor Listrik BGN
Kejaksaan Agung tidak akan menyita motor-motor listrik dalam proyek pengadaan senilai Rp1 triliun di Badan Gizi Nasional era kepemimpinan Dadan Hindayana karena barang-barang tersebut sudah tersebar di berbagai wilayah. Penyidik hanya mengambil sampel dan menelusuri jejak pengadaannya.Direktur Penyi
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.


















