VOICEINDONESIA.CO, Washington – Donal Trump menyatakan bahwa Amerika Serikat tidak akan membiayai layanan kesahatan untuk negara lain.
Hal tersebut dikarenakan negara yang dibiayai oleh Amerika Serikat hanya memberikan Harga yang kecil dari obat yang dibayar berkali lipat.
“Mulai hari ini, Amerika Serikat tidak akan lagi menyubsidi layanan kesehatan negara-negara asing. Selama ini, mereka hanya membayar sebagian kecil dari harga obat yang kita bayar berkali-kali lipat,” kata Trump dikutip dari Sputnik-OANA pada Senin (12/5/2025).
Baca Juga: Karyawan SPPG Kini Tercover Asuransi BPJS Ketenagakerjaan
Trump juga mengatakan bahwa negaranya tidak akan menoleransi praktif yang meraup untung besar dan penetapan semena-mena oleh perusahaan farmasi besar.
Pernyataan itu dikeluarkan Trump usai menandatangani perintah eksekutif untuk menurunkan harga obat di AS.
Saat ini, AS sedang mengambil langkah untuk mencegah negara lain melakukan praktik yang sengaja menyebabkan kenaikan harga obat di negara itu.
Baca Juga: Siap-siap Pemerintah Bakal Bentuk Badan Pengawas Penyaluran LPG Subisdi
Perintah tersebut juga menugaskan Menteri Kesehatan Robert F. Kennedy Jr. untuk merancang sistem baru yang memungkinkan pasien membeli obat langsung dari produsen dengan harga “paling istimewa” tanpa perantara.
Trump menyebut kebijakan itu akan menurunkan secara signifikan anggaran program Medicaid dan Medicare. Pengeluaran obat menyumbang 50 hingga 60 persen dari total biaya layanan kesehatan di AS.
Sehari sebelumnya, dia telah memberikan bocoran mengenai isi perintah tersebut, yang disebutnya “salah satu perintah paling penting dan berdampak besar” yang pernah dia keluarkan.*