VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2025 guna melindungi pekerja berpenghasilan rendah. Penyaluran tahun ini dilakukan secara lebih cepat dan transparan melalui digitalisasi layanan, bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero).
Kemnaker menggandeng Pos Indonesia khususnya untuk menyalurkan BSU kepada penerima yang mengalami kendala rekening pada tahap 1 dan 2. Penyaluran dilakukan melalui aplikasi Pospay, yang resmi digunakan mulai Kamis (3/7/2025).
“Kami ingin pencairan BSU tahun ini berjalan lebih efisien. Jadi, kalau tahap 1 dan 2 rekening bermasalah, maka bisa melalui aplikasi Pospay,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Pengecekan status calon penerima dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi Pospay. Setelah status dikonfirmasi, penerima wajib melengkapi data pribadi seperti nama, NIK, alamat, tanggal lahir, nomor HP, dan email.
Jika data valid, sistem akan menerbitkan QR Code (Cekpos Digital) sebagai bukti pencairan di Kantor Pos. Saat pencairan, penerima harus membawa e-KTP, QR Code dari Pospay, dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Petugas akan memindai QR Code, mencocokkan data fisik, serta mendokumentasikan proses pencairan melalui foto penerima bersama KTP dan uang tunai sebagai bukti resmi.
Sunardi mengingatkan masyarakat untuk menghindari calo dan tidak tergiur jasa perantara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. Seluruh proses ini gratis dan hanya dilakukan melalui jalur resmi. Pengawasan dilakukan secara ketat agar bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak,” imbaunya.
Kemnaker optimistis digitalisasi BSU 2025 akan memperkuat perlindungan sosial, membantu meringankan beban pekerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.