VOICEIndonesia.co, Pekanbaru – Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Riau mengamankan delapan orang pekerja migran Indonesia ilegal yang datang dari Malaysia dengan menaiki kapal kayu yang dinakhodai pria berinisial S (58) di Perairan Sungai Bagan, Kabupaten Rokan Hilir.
“Pekerja migran ilegal itu datang dari Malaysia dan akan dibawa ke Bagan Siapiapi tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana mestinya,” kata Direktur Polairud Polda Riau Komisaris Besar Polisi Wahyu Prihatmaka saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Pekanbaru, Senin, (05/02/2024).
Kapal Motor Nelayan Jaya II yang digunakan mengangkut pekerja migran ilegal itu turut diamankan ke Satuan Polairud Kepolisian Resor Rokan Hilir di Bagan Siapiapi, Sabtu (03/02/2024).
Sedangkan nakhoda S dan delapan orang pekerja migran ilegal dibawa ke Kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seorang warga negara Malaysia berinisial BL disebut sebagai agen yang memberangkatkan para pekerja migran ilegal untuk pulang ke Indonesia. Pekerja migran ilegal itu dikenakan ongkos 2.200 hingga 2.400 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp7 juta per orang.