Kapal tersebut diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena mempekerjakan ABK WNI yang melanggar prosedur, saat ini sedang berproses di Bareskrim Polri.
Di sisi lain Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk terus meningkatkan pengawasan menyasar pelaku illegal fishing dan perdagangan orang di kapal perikanan.
Trenggono sebelumnya telah bertemu dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding untuk meningkatkan keahlian ABK yang akan bekerja di kapal perikanan luar negeri agar terhindar dari praktik ilegal perdagangan orang.*