VOICEIndonesia.co, Jakarta – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menggelar aksi di depan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) dan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada Jumat, (6/09/2024).
Aksi ini merupakan respon SBMI atas pengabaian hukum Kemenhub RI dalam melaksanakan penempatan dan pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
Serta memberikan memberikan dukungan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi untuk dapat turut melindungi AKP Migran dengan menolak permohonan 127/PUU-XII/2023, yang apabila dikabulkan akan memperburuk situasi pelindungan Pelaut Migran/AKP Migran.Â
Melalui surat nomor: 026/SP/DPN-SBMI/2024, SBMI telah melayangkan surat peringatan (Somasi) kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 13 Mei 2024, karena Kemenhub tidak melaksanakan PP 22/2022.
 Salah satu aspek penting dalam PP 22/2022 ialah peralihan tata kelola perekrutan, penempatan, dan pelindungan AKP Migran dari Kemenhub menjadi dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.