VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, menunda keberangkatan seorang calon penumpang kapal feri tujuan Tawau, Malaysia.
Penundaan ini dilakukan karena calon penumpang tersebut terindikasi akan bekerja di Malaysia secara non-prosedural.
“Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian dan wawancara singkat yang kami lakukan, petugas mencurigai bahwa calon penumpang ini akan bekerja di Malaysia tanpa melalui prosedur yang benar,” kata Jodhi Erlangga, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan.
Baca Juga: Kemenko Kumham Imipas Sebut Teknologi Berperan Deteksi Potensi TPPO
“Penundaan keberangkatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan melindungi warga negara Indonesia dari eksploitasi di luar negeri,” jelas Jodhi.
Lebih lanjut, Jodhi menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan keimigrasian di Pelabuhan Tunon Taka berjalan lancar dan kondusif.