
143 Orang PMI Asal NTT Meninggal di Luar Negeri Selama 2023

VOICEIndonesia.co,Kupang - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kupang mencatat selama 2023 terdapat 143 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural asal Provinsi Nusa Tenggara Timur meninggal dunia di luar negeri.
"Berdasarkan data yang ada di BP2MI Kupang hingga 23 Desember 2023 terdapat 143 orang pekerja yang meninggal dunia di luar negeri dan tidak masuk dalam data pekerja," kata Lukas Pura petugas BP2MI Kupang dalam kegiatan sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri dan Migrasi Aman seperti dalam keterangan yang diterima di Kupang, Selasa.
Menurut dia para pekerja asal NTT yang meninggal dunia sebagian besar merupakan tenaga kerja yang bekerja di luar negeri tidak melalui proses penempatan kerja yang resmi, sehingga tidak mendapat hak-hak selama bekerja di luar negeri.
Baca Juga : Banyak PMI Meninggal, Netty Pertanyakan Komitmen BP2MI Berantas Sindikat Mafia
"Masalah yang dihadapi adalah penempatan PMI yang tidak prosedural karena adanya ajakan sesama anggota keluarga, sehingga menempuh jalur yang tidak resmi untuk bekerja ke luar negeri," kata Lukas.
Ia berharap warga NTT yang ingin bekerja ke luar negeri supaya mengikuti jalur resmi sehingga bisa mendapat perlindungan dari pemerintah selama bekerja di luar negeri.
Menurut Lukas selama tahun 2023 lebih dari 1.000 orang pekerja asal NTT yang bekerja di luar negeri melalui prosedur yang berlaku dengan negara tujuan yaitu Singapura, Hongkong dan Malaysia.
"Sekitar 98 persen dari para pekerja itu bekerja di Malaysia menyusul Singapura," kata Lukas.
Ditambahkan pemerintah telah menyiapkan banyak fasilitas untuk PMI termasuk terminal keberangkatan khusus bagi PMI telah disiapkan pemerintah.
"Apabila ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur yang resmi," ujarnya.
Baca Juga : Meninggal di Malaysia, Tiga Jenazah PMI Asal NTT Akan Dikirim ke Indonesia
Sementara itu Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melkiades Laka Lena mengatakan para pekerja asal NTT yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur yang benar.
“Tidak boleh ada satupun persyaratan yang tidak dipenuhi, sehingga tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan selama bekerja di luar negeri," kata Melkiades Laka Lena.
Dia mengatakan salah satu yang perlu dilakukan yakni kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sehingga menjadi pegangan apabila berurusan dengan perusahaan di tempat bekerja.
Selain itu harus memiliki ketrampilan yang berkaitan dengan apa yang menjadi pekerjaan saat bekerja di luar negeri, serta harus mengenal tempat kerja baik nama perusahaan, pimpinan, direksi dan nama orang Indonesia yang ada dalam satu perusahaan tersebut.
“Hal ini penting, sehingga bila terjadi sesuatu dialami pekerja bisa dengan mudah melakukan komunikasi,” kata Melkiades Laka Lena. (*)
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



