VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang kini beranggotakan 18 konfederasi dan 157 federasi serikat pekerja memastikan akan bertemu langsung pimpinan DPR RI pekan depan untuk menyampaikan masukan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Koalisi meminta seluruh pimpinan fraksi di DPR hadir dalam pertemuan tersebut, bukan hanya Komisi IX, agar seluruh kekuatan politik memahami aspirasi mayoritas buruh Indonesia.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan pertemuan dengan DPR tidak boleh hanya bersifat seremonial atau sekadar menyerahkan naskah usulan. Seluruh pimpinan konfederasi buruh harus diberi kesempatan berbicara agar aspirasi pekerja benar-benar didengar.
"Kami ingin menuangkan ide, gagasan, dan pokok-pokok pikiran secara terbuka, seluruh pimpinan konfederasi harus diberi kesempatan berbicara agar aspirasi buruh benar-benar didengar," kata Andi Gani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Andi Gani juga memperingatkan agar pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan tidak dikebut semalam dan tidak memunculkan pasal-pasal yang merugikan pekerja.
"Kami harapkan pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan dilakukan secara matang, tidak dikebut semalam serta tidak memunculkan pasal-pasal yang merugikan pekerja," ujarnya.
Koalisi juga akan segera meresmikan sekretariat bersama yang dibangun secara gotong royong oleh seluruh konfederasi sebagai rumah untuk menuangkan pikiran dan gagasan demi kepentingan buruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal KSPSI Arif Minardi menegaskan momentum revisi UU Ketenagakerjaan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki berbagai ketentuan yang selama ini dinilai merugikan pekerja.
"Revisi harus menghasilkan perlindungan yang lebih kuat bagi buruh tanpa mengabaikan kepentingan dunia usaha," kata Arif.
Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Independen Rudi HB Daman menambahkan revisi UU Ketenagakerjaan harus mengarah pada perlindungan sejati dan jaminan kesejahteraan bagi buruh dan keluarganya. DPR sendiri berencana membahas RUU ini bahkan pada masa reses pekan depan untuk mengejar tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi pada akhir 2026.



























