
18 Konfederasi Buruh Bersatu Kawal Revisi UU Ketenagakerjaan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang kini beranggotakan 18 konfederasi dan 157 federasi serikat pekerja memastikan akan bertemu langsung pimpinan DPR RI pekan depan untuk menyampaikan masukan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Koalisi meminta seluruh pimpinan fraksi di DPR hadir dalam pertemuan tersebut, bukan hanya Komisi IX, agar seluruh kekuatan politik memahami aspirasi mayoritas buruh Indonesia.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan pertemuan dengan DPR tidak boleh hanya bersifat seremonial atau sekadar menyerahkan naskah usulan. Seluruh pimpinan konfederasi buruh harus diberi kesempatan berbicara agar aspirasi pekerja benar-benar didengar.
"Kami ingin menuangkan ide, gagasan, dan pokok-pokok pikiran secara terbuka, seluruh pimpinan konfederasi harus diberi kesempatan berbicara agar aspirasi buruh benar-benar didengar," kata Andi Gani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Andi Gani juga memperingatkan agar pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan tidak dikebut semalam dan tidak memunculkan pasal-pasal yang merugikan pekerja.
"Kami harapkan pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan dilakukan secara matang, tidak dikebut semalam serta tidak memunculkan pasal-pasal yang merugikan pekerja," ujarnya.
Koalisi juga akan segera meresmikan sekretariat bersama yang dibangun secara gotong royong oleh seluruh konfederasi sebagai rumah untuk menuangkan pikiran dan gagasan demi kepentingan buruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal KSPSI Arif Minardi menegaskan momentum revisi UU Ketenagakerjaan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki berbagai ketentuan yang selama ini dinilai merugikan pekerja.
"Revisi harus menghasilkan perlindungan yang lebih kuat bagi buruh tanpa mengabaikan kepentingan dunia usaha," kata Arif.
Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Independen Rudi HB Daman menambahkan revisi UU Ketenagakerjaan harus mengarah pada perlindungan sejati dan jaminan kesejahteraan bagi buruh dan keluarganya. DPR sendiri berencana membahas RUU ini bahkan pada masa reses pekan depan untuk mengejar tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi pada akhir 2026.
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



