
71 PMI Dideportasi dari Malaysia, 9 Diantaranya Anak-Anak

VOICEINDONESIA.CO, Sanggau – Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat memfasilitasi pemulangan 71 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Terkendala yang dideportasi dari Depot Imigresen Semuja, Malaysia, melalui PLBN Entikong, Kamis (12/2/2026).
Mayoritas pekerja tersebut dipulangkan akibat masalah dokumen, yakni tidak memiliki paspor sebanyak 29 orang, serta tidak memiliki izin kerja resmi sebanyak 42 orang.
Dari total 71 orang yang dipulangkan, terdapat 33 laki-laki dan 38 perempuan yang sebelumnya bekerja di sektor perkebunan, konstruksi, hingga jasa.
Baca Juga: DPR: Mafia Merajalela Jadi Penyebab Emas Antam Langka
Rombongan ini juga membawa sembilan anak-anak, yang memicu keprihatinan mendalam dari pihak otoritas terkait kerentanan kelompok tersebut di luar negeri.
"Terdapat sembilan anak yang ikut serta. Anak-anak adalah kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan khusus. Kami berharap ke depan tidak ada lagi warga yang berangkat tanpa dokumen resmi karena dampaknya sangat merugikan," ujar Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kombes Pol. Ahmad Fadlin.
Berdasarkan data kedaerahan, PMI asal Kalimantan Barat mendominasi dengan 37 orang, disusul Jawa Timur (16 orang), Sulawesi Selatan (7 orang), serta beberapa provinsi lain seperti NTB, NTT, hingga DKI Jakarta.
Baca Juga: BGN Ancam Stop Operasional SPPG Tanpa Tempat Istirahat Pegawai
Setibanya di perbatasan, petugas langsung melakukan verifikasi dokumen, pendataan, serta memberikan pemeriksaan kesehatan awal.
Terkait proses pemulangan ke daerah asal, sebanyak 50 orang memilih pulang secara mandiri.
Sementara itu, 21 orang lainnya termasuk seorang bayi harus difasilitasi menuju Rumah Ramah BP3MI di Pontianak untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut sebelum diberangkatkan ke kampung halaman masing-masing.
Operasi pemulangan ini merupakan hasil sinergi antara KJRI Kuching, BP3MI, serta unsur Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina (CIQS) di PLBN Entikong.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur migrasi yang legal demi menjamin keamanan dan hak-hak perlindungan selama bekerja di luar negeri. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



