
AKP Indonesia Diminta Tidak Kabur Jika Tak Betah di Tempat Kerja

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, meminta para awak kapal perikanan (AKP) di kapal-kapal asing, untuk tidak melarikan diri jika mengalami ketidaknyamanan di tempat kerja.
Saat bertemu dengan para AKP Indonesia di Kota Viveiro dan Vigo, Spanyol awal bulan ini, Nyoman menjelaskan bahwa melarikan diri dari tempat kerja dapat mengakibatkan hilangnya jaminan keamanan dari perusahaan.
Kondisi ini dapat membahayakan keselamatan AKP dan memperburuk citra pekerja migran Indonesia (PMI).
“Tertib administrasi AKP dari Indonesia harus melalui jalur resmi dan sesuai dengan peraturan negara setempat. Dengan demikian, semua fasilitas, perlindungan, dan jaminan, baik sosial maupun kesehatan, akan sesuai dengan yang seharusnya didapatkan,” katanya di hadapan sekitar 51 AKP dari Indonesia di Vivero, dikutip dari siaran pers KKP, Rabu, (07/02/2024).
Baca Juga: Garuda Indonesia Buka Rute Jakarta-Doha Mulai 4 April 2024
Ia juga meminta agar AKP asal Indonesia selalu tertib aturan di negara mana pun mereka berada, dan memenuhi semua persyaratan yang diminta guna mendapatkan perlindungan serta jaminan bekerja yang sesuai.
“Untuk itu, jika masuk sudah melalui jalur yang benar, keluar juga harus benar. Dibicarakan secara baik dengan pemilik kapal, sehingga tidak ilegal dan citra PMI akan terus bagus seperti yang sudah terjadi sekarang,” ujarnya pula.
Dalam pertemuan tersebut, Nyoman beserta rombongan juga melakukan sosialisasi tentang dua skema penerbitan sertifikat AKP, agar sesuai dengan konvensi internasional yang mengatur tentang standar pelatihan, sertifikasi, dan jaga jaga bagi awak kapal perikanan atau STWCF 1995.
Nyoman menjelaskan terdapat dua skema proses yang bisa ditempuh para AKP untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, yaitu skema portofolio dan nonportofolio atau reguler.
Skema portofolio, kata dia, dapat dilakukan melalui laman akapi.kkp.go.id, sehingga akan sangat memudahkan para AKP yang telah bekerja di Spanyol, karena mereka tidak perlu kembali ke Indonesia untuk melakukan pembaruan sertifikat sebagaimana yang diminta Pemerintah Spanyol.
AKP yang telah memiliki sertifikat dari pemerintah Spanyol tetap dapat meningkatkan sertifikasi yang dimiliki menjadi Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (Ankapin) dan Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan (Atkapin) Tingkat II melalui laman tersebut, kata Nyoman.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



