
Bahas Kasus Korban TPPO, SBMI Sambangi Polres Indramayu

Indramayu - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC - SBMI) Kabupaten Indramayu mendatangi Polres Indramayu untuk mendiskusikan proses penyelesaian dugaan TPPO yang diduga mandek pada Selasa 21 Februari 2023.
SBMI yang datang bersama perwakilan dari PMI yang menjadi korban penipuan dan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Kabuapten Indramayu meminta kejelasan terkait kasus yang sudah dilaporkan ke Polres Indramayu sejak akhir tahun 2021.
Tiga kasus tersebut terdiri dari satu kasus PMI diduga korban Tindak Pindan Perdagangan Orang (TPPO) yang ditempatkan ke Negara Irak, satu kasus 7 orang calon PMI yang dijanjikan akan ditempatkan ke Negara jerman dan Polandian oleh LPK Brilliant International, dan kasus CPMI yang gagal berangkat dijanjikan akan ditempatkan ke Negara Slovakia oleh LPK ELlA.
“Awalnya sebelum SBMI Indramayu menyampaikan surat permohonan audensi pada 9 Januari 2023, ketiga kasus tersebut tidak jelas prosesnya, namun setelah surat permohonan audensi di kirim ada penangkapan sponsor,” kata Ketua DPC SBMI Indramayu, Akhmad Jaenuri.
Lebih lanjut Akhmad Jaenuri menjelaskan, untuk kasus PMI yang ditempatkan oleh perseorangan ke Irak yang terindikasi kuat korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) perekrutnya sudah di tahan oleh Polres Indramayu sejak 4 Februari 2023.
"Adapun untuk kasus 7 orang CPMI Jerman dan Polandian yang direkrut oleh LPK Brilliant International kasusnya masih tetap berproses, sedangkan untuk kasus CPMI Slovakia yang direkrut oleh LPK ELIA statusnya pelapor sudah mencabut laporannya pada September 2022 dikarenakan pihak LPK sudah memenuhi tuntutan dari CPMInya," jelas Akhmad Jaenuri.
Sementara itu, Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN-SBMI), Juwarih yang turut hadir dalam audensi tersebut menyampaikan saran dan masukan kepada Kasat Reskrim Polres Indramayu terkait produk hukum yang digunakan dalam menjerat para perekrut CPMI yang sudah membayar biaya penempatan namun tidak diberangkatkan.
"Penyidik di Polres Indramayu jangan hanya menjerat perekrut dengan Pasal 372 dan 378 KUHP saja, akan tetapi Pasal terkait di dalam UU No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pun harus dimasukan, agar para perekrut mendapatkan sanksi yang berat jika dijeratnya dengan Pasal yang berlapis," tegas Juwarih.
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



