VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Bareskrim Terima dan Dalami Laporan ABK Korban TPPO

Afifah - VOICEIndonesia.co
Bareskrim Terima dan Dalami Laporan ABK Korban TPPO
Bareskrim Terima dan Dalami Laporan ABK Korban TPPO

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Bareskrim Polri telah menerima laporan yang dilayangkan delapan pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal berbendera China, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Laporan tersebut sudah diterima oleh Bareskrim Polri, saat ini sedang mendalami laporan tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago di Jakarta, Selasa (14/05/2024).

Perwira menengah Polri itu menyebut pendalaman ini dilakukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur TPPO, setelah memenuhi unsur baru akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan meminta keterangan terlapor maupun pelapor.

"Karena laporan ini masih baru diterimanya, penyidik masih melakukan pendalaman, setelah itu mungkin seminggu lagi kami updateperkembangannya," kata Erdi.

Sebanyak delapan orang buruh migran bekerja sebagai ABK di kapal milik China melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan TPPO, Rabu (8/5).

Kedatangan delapan ABK buruh migran Indonesia itu didampingi sejumlah organisasi pekerja migran salah satunya Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Tiga WNA Pemilik Laboraturium

Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno mengatakan pihak yang dilaporkan adalah PT Klasik Jaya Samudera (KJS) yang merekrut dan menempatkan para ABK Migran di atas kapal berbendera China dengan nama kapal Fu Yuan Yu 857.

Menurut Hariyanto, ada tiga unsur TPPO yang terpenuhi dalam perkara ini, yaitu proses, cara dan tujuannya.

Selain itu, diduga ada lingkaran besar yang melibatkan beberapa oknum di Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang memanipulasi dokumen, serta Lembaga Pendidikan PKBM yang memalsukan ijazah.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengusut terkait pengurusan SKCK di Polsek Benoa.

Diketahui pula, Direktur Utama PT KJS yang berkedudukan di Pemalang, tahun ini menjabat sebagai Komisaris PT SMS yang mana direktur-nya ditindak melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.

"Harapan kami adalah kepolisian hari ini mau menerima kami dan menerima laporan kami dan ditindak secepatnya," kata Hariyanto.*

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#pekerja migran indonesia#SBMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.