
Benny Rhamdani Dorong Kapolri Untuk Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mendorong Polri membongkar sindikat pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri.
Menurutnya, pengiriman pekerja migran ilegal ini merupakan bentuk praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
"Tentu kami berharap selain memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum terhadap penangkapan dua tersangka, kami ingin juga memberikan dukungan agar Mabes Polri mampu membongkar secara keseluruhan praktik perdagangan orang, praktik kejahatan perdagangan manusia ini hingga ke bandar-bandar besar yang lain," ujar Benny dalam konferensi pers di Ruangan Command Center Bp2mi Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Selain itu, Benny meminta semua kepala daerah yang menjadi kantong-kantong pengiriman PMI ilegal memberikan perhatian secara khusus.
Dia mendorong agar baik pemerintah pronvinsi dan pemerintah kabupaten/kota setempat membuat peraturan daerah untuk melindungi para CPMI.
"Ini butuh perhatian serius dari kepala daerah beserta institusi-institusi terkait di daerah, termasuk penegak hukum. Kami juga mendorong kepala daerah membuat perda," kata Benny
Benny juga meminta kepada para pimpinan satuan aparat penegak hukum dan keamanan setempat untuk mengawasi anak buahnya agar tidak melindungi dan mendukung pelaku pengirim pekerja migran ilegal. Menurutnya, perlu ada komitmen kuat agar hal ini tidak terulang.
"Ini untuk bagaimana kita mengendalikan dan mengawasi tiap pimpinan instansi, mengendalikan dan mengawasi setiap anggotanya agar tidak bermain dan tidak mem-backing (mendukung) dalam satu kali pun, kesempatan apapun pelaku sindikat mafia pengiriman ilegal," tegas Benny.
Adapun Polda Kepulauan Riau menangkap dua anggota sindikat perdagangan orang di Batam, Jumat (24/12/2021).
Dua tersangka itu terlibat dalam penyelundupan 64 pekerja migran yang menjadi korban dalam kecelakaan perahu di perairan Tanjung Balau, Johor, Malaysia, beberapa waktu lalu. Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Harry Goldenhardt, Senin (27/12/2021), mengatakan, dua tersangka yang ditangkap di Batam adalah Juna Iskandar (39) dan Agus Salim (48).
Mereka berdua menampung 10 orang dari 64 PMI yang menjadi korban dalam perahu tenggelam di perairan Johor. (red)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



