Manado – Benny Rhamdani kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengatakan bahwa sebanyak 80 negara menjadi tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam “Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia” di Universitas Sam Ratulangi di Manado, Benny mengatakan bahwa untuk menetapkan negara tujuan penempatan ada persyaratannya.
Syarat pertama, Kepala BP2MI itu menjelaskan Indonesia menempatkan para PMI di negara tujuan apabila ada ikatan perjanjian atau MoU.
“Negara yang menjadi pilihan penempatan akan dipotret apakah menyediakan lapangan kerja yang memungkinkan secara SDM dan kompetensi untuk bisa dikirim pekerja Indonesia atau tidak,” kata Benny.
Syarat selanjutnya, negara tujuan harus memiliki Undang-Undang Ketenagakerjaan yang kuat untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran serta memiliki gaji tinggi.
“Itu yang menjadi prioritas,” lanjut Benny.
Benny menambahkan bahwa saat ini jumlah pekerja migran yang terdaftar secara resmi di BP2MI, “by name by address” sebanyak 4,6 juta orang, meskipun dari data Bank Dunia yang dirilis tahun 2017 ada sebanyak 9 juta orang yang bekerja di luar negeri.
“Asumsinya adalah ada sebanyak 4,4 juta pekerja tidak resmi atau ilegal. Tentu kita tidak ingin ada yang diberangkatkan secara tidak resmi karena memiliki risiko-risiko,” kata Benny.
Oleh karena itu Benny berharap calon pekerja migran menggunakan jalur resmi apabila berkeinginan bekerja ke luar negeri karena akan mendapatkan perlindungan utuh dari negara.



























