VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

BP2MI Susun Struktur Biaya Penempatan PMI ke Malaysia

Redaksi - VOICEIndonesia.co
BP2MI Susun Struktur Biaya Penempatan PMI ke Malaysia
BP2MI Susun Struktur Biaya Penempatan PMI ke Malaysia

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika (SSPP Asaf).

BP2MI percepat penyelesaian penetapanĀ Cost StructureĀ Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk kawasan Asia melaluiĀ Forum Group DiscussionĀ (FGD) dengan berbagai pemangku kepentingan yang diadakan di Swiss-Bellresidences Hotel, Jakarta, Rabu (11/09/2024).Ā 

"FGD ini sangat penting dan strategis untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam rangka menentukan kebijakan penempatan dan pelindungan yang tepat ke depannya serta sebagai usaha untuk terus menyempurnakan layanan penempatan yang sudah ada,ā€ ujar Direktur SSPP Asaf, Sukarman saat membuka kegiatan.

Acara ini dihadiri secara luring dan daring oleh perwakilan Kementerian Luar Negeri; Kementerian Ketenagakerjaan; Perwakilan RI di luar negeri, dalam hal ini Atase Ketenagakerjaan; serta jajaran unit teknis di lingkungan BP2MI.Ā 

"Penempatan ke Malaysia masih menjadi daya tarik, ketiga sektor yang mendominasi antara lain manufaktur, perkebunan, dan konstruksi. Struktur biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia melalui skema penempatan Perusahaan ke Perusahaan (P to P) diatur oleh pemerintah Indonesia dan Malaysia dengan tujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan transparansi dalam proses penempatan,ā€ kata Sukarman.

Baca Juga : Tak Sesuai Perjanjian Kerja, PMI di Taiwan Kembali ke Indonesia

Skema ini, lanjut Sukarman, melibatkan beberapa komponen biaya yang harus ditanggung oleh pihak-pihak terkait, baik oleh perusahaan pengirim di Indonesia, perusahaan penerima di Malaysia, maupun Pekerja Migran Indonesia itu sendiri.

Dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia perlu adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan pembiayaan dan BP2MI baru mengatur biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh Perusahaan (P to P) ke Malaysia melalui Keputusan Kepala BP2MI Nomor 255 tahun 2023 yang disahkan 16 Juni 2023 lalu.

ā€œDiharapkan dari FGD ini dapat merumuskan kebijakan penempatan dan pelindungan yang lebih kongkrit dan bisa menjadi baseline bagi kebijakan penempatan untuk tahun-tahun mendatang,ā€ ujar Sukarman.

Dalam FGD yang membahas penyusunan struktur biaya penempatan ke Malaysia sektor manufaktur, perkebunan, dan konstruksi Skema P to P dipimpin bersama Analis Kebijakan Ahli Madya BP2MI, Revina Purnama Panjaitan dan Imam Fajar. (*)

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

AfifahĀ· 16 July 2026
#BP2MI#pekerja migran indonesia#Penempatan#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

āš ļø Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.