
BP3MI Kepri Cegah CPMI Non Prosedural Berangkat ke Singapura

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pencegahan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non prosedural asal Indramayu ke Singapura.
CPMI itu bernama Siti Kholipa (41) hendak menuju Singapura hanya menggunakan dokumen In Principle Approval (IPA) yang diterbitkan oleh Ministry of Manpower (MOM) Singapura. Ia dicegat berangkat di Pelabuhan Batam Centre pada 8 Maret 2025.
“Hanya dengan memakai dokumen IPA yang dikeluarkan oleh MOM Singapura, tanpa dilengkapi sertifikat kompetensi dan BPJS Ketenagakerjaan dicegah keberangkatannya oleh tim pelindungan BP3MI Kepri,” tulis laporan BP3MI Kepri yang diterima melalui pesan singkat, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: Identitas Fiktif, KJRI Jeddah Sulit Temui Keluarga WNI Meninggal
Menurut pengakuan korban, rencananya ia diberangkatkan secara ilegal ke Singapura difasilitasi oleh terduga calo benama Juliana Hanafi (59) . Prosesnya setelah tiba di Bandara Hang Nadim, korban diteruskan menuju Pelabuhan Harbour Bay Batam.
“CPMI non prosedural sampai di Batam pada tanggal 7 Maret 2025 yang menurut pengakuan CPMI, dijemput oleh tersangka Juliana Hanafi di Bandara Hang Nadim, (direncanakan) langsung berangkat melalui Pelabuhan Harbour Bay,” sambung laporan.
Pada Sabtu (8/3/2025), korban yang sedianya ditempatkan sebagai asisten rumah tangga kembali diantar terduga calo ke Pelabuhan Harbour Bay Batam untuk diberangkatkan ke Singapura. Namun, upaya itu berhasil dicegah oleh tim BP3MI Kepri.
“Pada tanggal 8 Maret 2025 pekerja migran Indonesia mencoba berangkat lagi melalui Pelabuhan Batam Centre namun diamankan oleh petugas helpdesk," tulis laporan BP3MI Kepri.
Selanjutnya petugas BP3MI Kepri menyerahkan korban CPMI dan terduga calo kepada Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Centre. Keduanya diamankan untuk dimintai keterangan untuk pendalaman kasus dan proses tindak pidananya.
Baca Juga: Beri Pelayanan Maksimal, Polri Buka Hotline 110
Sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri menempuh jalur legal.
Pekerja migran Indonesia yang berangkat secara ilegal atau nonprosedural, kata dia, rentan terhadap kejahatan internasional, seperti penipuan hingga penyiksaan.
Menurut Karding, jika pekerja migran Indonesia mengikuti prosedur, pemerintah bisa menjamin hukum dan keselamatan ketika kerja di luar negeri.
"Kami meminta untuk seluruh warga yang mau bekerja di luar negeri, supaya bisa mengikuti jalur resmi agar negara bisa memberikan pelindungan secara maksimal," kata Karding beberapa waktu lalu.
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



