
Denda Rp120 Miliar Jadi Kendala Bebaskan Susanti Dari Tuntutan Hukuman Mati

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Upaya penggalangan dana untuk membayar diyat (denda) sebesar Rp120 miliar dalam kasus Susanti mengalami kendala serius. Ketua Umum Persatuan Buruh Migran Bobi Anwar Ma'arif mengungkapkan bahwa dana yang terkumpul masih sangat jauh dari target.
"Sumbangan yang digalang dari para donatur jumlahnya tidak bergerak dari 20 miliar. Sementara permintaannya sampai 120 miliar. Dari mana uang sebesar itu? Tidak akan punya," ungkap Bobi pada VOICEINDONESIA.CO, Selasa (13/5/2025).
Kesenjangan yang sangat besar antara dana yang terkumpul dengan jumlah yang diminta membuat upaya penyelamatan Susanti semakin sulit. Dana sebesar Rp120 miliar bukanlah jumlah yang mudah dikumpulkan dalam waktu singkat, terlebih dengan tenggat waktu yang semakin menipis.
📖 Baca Juga ↗Nasib Susanti di Ujung Tanduk: Presiden Prabowo Jadi Harapan TerakhirBobi juga mempertanyakan dasar penetapan jumlah diyat tersebut. Menurutnya, nominal tersebut tidak sesuai dengan prinsip dasar dalam hukum Islam yang berlaku di Arab Saudi.
"Kalau dihubungkan dengan Arab Saudi yang menganut sistem Islam, awalnya untuk qisas itu 100 ekor unta. Kalau sekarang tidak jelas patokannya apa 120 miliar itu. Itu bukan lagi 100 ekor unta," ungkapnya dengan nada keheranan.
📖 Baca Juga ↗Sekolah Rakyat Lampung Siap Dimulai, 100 Siswa Akan Mengikuti Tahap AwalKementerian Luar Negeri terlihat frustrasi menghadapi situasi ini menurut Bobi, mengingat besarnya nominal yang diminta dan terbatasnya waktu yang tersisa hingga jadwal eksekusi Juni 2025.
"Karena KMU juga saya melihat sepertinya frustrasi. Ya sudah tidak bisa ngapa-ngapain," tambahnya.
Dengan kondisi seperti ini, Bobi menegaskan bahwa harapan satu-satunya hanya pada intervensi diplomatik Presiden Prabowo Subianto yang diharapkan dapat mengupayakan pengampunan tanpa harus membayar diyat dalam jumlah sebesar itu.
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



