VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Dipastikan Ilegal, Pemerintah Tegaskan Belum Pernah Kirim PMI ke Kamboja

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Dipastikan Ilegal, Pemerintah Tegaskan Belum Pernah Kirim PMI ke Kamboja
Dipastikan Ilegal, Pemerintah Tegaskan Belum Pernah Kirim PMI ke Kamboja
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin menegaskan bahwa keberadaan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kamboja termasuk dalam kategori ilegal. Menurutnya, Indonesia sama sekali belum pernah menjalin kesepakatan resmi untuk mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara tersebut. Hal tersebut disampaikan usai menghadiri Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada (24/10/2025). "Perlu kami informasikan, biar publik tahu dan juga masyarakat tahu bahwa Kamboja itu bukan negara penempatan," tegas Mukhtarudin. Baca Juga: KemenP2MI – DPRD Jatim Kawal Perlindungan PMI Nonprosedural Mukhtarudin menjelaskan bahwa pihaknya belum pernah memberangkatkan pekerja migran secara resmi ke Kamboja. Indonesia masih dalam tahap menjajaki kemungkinan kerja sama dengan negara tersebut, namun belum ada kesepakatan konkret yang ditandatangani hingga saat ini. "Jadi Indonesia itu belum pernah melakukan agreement," ujarnya. Baca Juga: Pendidikan Vokasi Jadi Kunci Transformasi PMI Profesional Ia menambahkan keberadaan WNI di sana merupakan hasil dari keberangkatan yang tidak melalui prosedur resmi kementerian. "Belum ada, prinsipnya bahwa negara Kamboja bukan negara penempatan," katanya. Menteri yang baru dilantik tersebut mengategorikan WNI yang saat ini berada di Kamboja sebagai pekerja non-prosedural. Mereka berangkat tanpa melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah Indonesia. "Dan kita belum pernah memberangkatkan pekerja migran secara resmi ke Kamboja," kata Mukhtarudin. "Kalaupun ada terjadi sekarang, itu adalah yang non-prosedural dan ilegal," tegasnya. "Dan kita memang masih menjajaki pekerjaan sama itu," ujarnya. Mukhtarudin merinci beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum suatu negara dapat dijadikan tujuan penempatan pekerja migran Indonesia. Pemerintah akan mengevaluasi aspek perlindungan dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di negara tersebut. "Ada syaratnya. Pertama, perlindungannya bagus nggak di negara itu? Yang kedua, regulasi di sana, yang ketiga adalah kita harus ada agreement dulu, MoU dulu," paparnya. "Apa yang bisa kita lakukan. Jadi selama itu belum, kami sangat hati-hati sekali untuk menetapkan negara itu sebagai negara tujuan," katanya. Meski demikian, Mukhtarudin menegaskan bahwa negara tetap berkewajiban memberikan perlindungan kepada setiap WNI yang berada di luar negeri, termasuk mereka yang berangkat secara ilegal. "Nah, terhadap warga negara Indonesia, mungkin kita sudah tahu beberapa hari ini, meskipun dia berangkat non-prosedural, lewat perusahaan apa, kita tidak tahu," kata Mukhtarudin. "Tapi ketika ada masalah warga negara Indonesia di luar negeri, negara wajib hadir bersama Kementerian Luar Negeri dan KP2MI bersama-sama menyelesaikan soalan itu," ungkapnya. Mukhtarudin memastikan bahwa WNI yang menjadi korban penipuan online (scam) di Kamboja akan segera dipulangkan ke Indonesia. Saat ini mereka telah berada dalam perlindungan otoritas Kamboja bersama dengan KBRI dan tim dari Kementerian P2MI yang masih berada di sana. "Dan sekarang warga negara kita itu sudah dalam perlindungan otoritas Kamboja dengan KBRI dan tim kami juga masih ada di Kamboja untuk menyelesaikan hal ini dan kita akan bawa pulang," ujarnya. "Kita akan bawa pulang," tegasnya. Menteri P2MI menekankan bahwa negara wajib hadir untuk melindungi setiap warga negaranya, tanpa memandang apakah mereka berangkat secara prosedural atau non-prosedural. "Bagaimanapun siapapun warga Indonesia, maupun dia berangkat prosedural, maupun non-prosedural, begitu ada warga Indonesia yang bermasalah, negara wajib hadir karena menyangkut harkat dan martabat," imbuhnya.

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#Ilegal#KP2MI#PMI Kamboja
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.