VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Upah Minimum Hingga Outsourcing Jadi Isu Krusial dalam RUU Ketenagakerjaan

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani dan Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli(Foto: dok./voiceindonesia.co/dpr ri)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada Pembicaraan Tingkat I untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Salah satu isu paling krusial yang disoroti adalah formulasi penetapan upah minimum yang wajib mengacu pada pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, menegaskan bahwa kebijakan pengupahan tidak boleh murni mengandalkan indikator pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga harus menjaga keseimbangan dengan keberlangsungan dunia usaha.

“Dalam aspek pengupahan, kami memandang penting adanya kebijakan upah minimum yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan hidup layak, dengan mempertimbangkan data, daya beli pekerja, kondisi perekonomian, serta partisipasi para pihak,” ujar Netty di Jakarta, dikutip dari laman DPR, Selasa (6/10/2026).

“Pembaruan regulasi ketenagakerjaan harus mampu menjaga keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Kepastian hukum, hubungan industrial yang adil, dan produktivitas harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” lanjutnya.

Selain isu upah, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memperjelas batasan outsourcing (alih daya) dan mengamanatkan jenis pekerjaan yang bersifat tetap agar diprioritaskan menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) demi kepastian status pekerja.

“Pengaturan alih daya harus jelas agar tidak mengaburkan tanggung jawab pemberi kerja maupun mengurangi hak-hak pekerja,” tegas Netty.

DPR juga menumpukan perhatian pada penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan lintas daerah, jaminan akomodasi layak serta anti-diskriminasi bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, hingga payung hukum pelindungan bagi pekerja kemitraan berbasis platform digital.

“Pengawasan ketenagakerjaan perlu diperkuat, termasuk dari sisi kecukupan dan profesionalitas pengawas serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kemudahan pengaduan dan konsistensi tindak lanjut terhadap pelanggaran juga harus diperhatikan,” lanjutnya.

Netty juga menyoroti pelindungan terhadap pekerja penyandang disabilitas dan pekerja peremluan agar mendapatkan kerja yang setara dan menjamin non diskriminasiZ

Usai seluruh fraksi dan pemerintah menyampaikan persetujuan akhir, RUU ini siap diketok menjadi Undang-Undang sah pada Rapat Paripurna DPR RI mendatang.

“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II untuk ditetapkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI,” pungkas Netty. (af)

Ringkasan AI

Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah menyep

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

20 Tahun Tak Ada Perubahan, RI-Malaysia Bakal Perpanjang MoU Perlindungan PMIPekerja Migran Indonesia

20 Tahun Tak Ada Perubahan, RI-Malaysia Bakal Perpanjang MoU Perlindungan PMI

S Nurafifa· 06 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.