
Federasi Serikat Pekerja Rumah Tangga Asia Hong Kong Bahas Gaji PRT

VOICEIndonesia.co, Hong Kong - Para pemimpin Federasi Serikat Pekerja Rumah Tangga Asia Hong Kong (FADWU), serta para pemimpin dari organisasi migran dan NGO di Hong Kong, menghadiri pertemuan di kantor pusat Departemen Tenaga Kerja di Central pada hari Rabu, (31/07/2024).
Pertemua tersebut dihadiri juga tujuh pejabat yang dipimpin oleh Drew Lai, asisten komisaris departemen untuk dukungan kebijakan, yang kepadanya mereka menyerahkan pernyataan yang merinci tuntutan mereka.
Diketahui, gaji bulanan minimum pekerja rumah tangga (PRT) saat ini adalah HK$4.870 atau setara dengan Rp10.113.869 dan tunjangan uang makan HKD$1.236 atau sekitar HKD$40 (Rp83.070) per hari. Bahwa upah dan tunjangan tidak mencukupi.
“Kesenjangan antara upah pekerja rumah tangga dan kontribusi mereka terhadap masyarakat sangat mencolok,” ungkap AnAn, Sekretaris FADWU.
Baca Juga: Diduga Korban TPPO, TKW Asal Kalteng Dijanjiin Kerja di DubaiMalah Dikirim ke Irak
Pekerja rumah tangga di Hong Kong juga menghadapi beban keuangan yang signifikan, sering kali tiba di negara penempatan itu dengan beban utang perekrutan dan banyak anggota keluarga yang bergantung pada uang yang mereka kirim setiap bulan. Seringkali uang gaji tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan dirinya sendirinya.
FADWU mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu (31/07/2024) bahwa pekerja rumah tangga memberikan kontribusi sebesar 3,6 persen terhadap perekonomian Hong Kong dan mempekerjakan 30 persen tenaga kerja perempuan setempat, tetapi dibayar setara dengan HK$6,7 per jam. Upah minimum di kota tersebut adalah HK$40.
Dalam pertemuan ini FADWU mengajukan kenaikan gaji sebesar HK$6.300 (Rp13.083.651)dan tunjangan uang makan HKD$2700 (Rp5.607.279).
Angka tersebut “berdasarkan usulan upah layak Oxfam,” dan dihitung “setelah dikurangi biaya sewa, utilitas, dan makanan yang ditanggung oleh pemberi kerja. Sehingga pekerja rumah tangga dapat memiliki tabungan untuk masa depan.* (Ratih)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



