VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Ketenagakerjaan

Gelombang PHK Ancam Daya Beli, Negara Harus Beri Perlindungan Pekerja

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi suasana pemutusan hubungan kerja dengan menampilkan surat PHK dan kotak berisi perlengkapan kerja milik karyawan.
Ilustrasi suasana pemutusan hubungan kerja dengan menampilkan surat PHK dan kotak berisi perlengkapan kerja milik karyawan.

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pengamat ekonomi sekaligus dosen senior Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (FEB Unpad), Yayan Satyakti, menilai langkah BPJS Ketenagakerjaan yang memastikan hak pekerja terdampak PHK tetap terpenuhi merupakan kebijakan yang tepat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

"Ketika seseorang kehilangan pekerjaan, yang terdampak bukan hanya pendapatannya, tetapi juga kemampuan belanja rumah tangga. Jika jumlahnya besar, maka konsumsi masyarakat bisa ikut melemah," kata Yayan kepada VOICEINDONESIA, Kamis (11/6/2026).

Menurut dia, konsumsi rumah tangga selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional sehingga perlindungan terhadap pekerja terdampak PHK harus menjadi prioritas.

"Program seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan menjadi penting karena berfungsi sebagai bantalan ekonomi sementara bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian," ujarnya.

Yayan mengatakan pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan tidak cukup hanya fokus pada penyaluran manfaat, tetapi juga perlu mempercepat upaya penempatan kerja kembali bagi para korban PHK.

"Yang tidak kalah penting adalah memastikan pekerja yang terkena PHK dapat segera memperoleh pelatihan ulang dan akses terhadap peluang kerja baru. Jadi bukan hanya menerima manfaat, tetapi juga didorong kembali produktif," katanya.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan memastikan pekerja terdampak PHK tetap memperoleh haknya, termasuk manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Lembaga tersebut juga tengah memetakan perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan PHK untuk mempercepat pelayanan kepada pekerja terdampak.

Ringkasan AI

Meningkatnya jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi secara luas.Pengamat ekonomi sekaligus dosen senior Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadja

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

KemenPU Percepat Penanganan Permanen 47 Jembatan Pascabencana di SumatraNasional

KemenPU Percepat Penanganan Permanen 47 Jembatan Pascabencana di Sumatra

Abdulloh Hilmi· 26 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.