VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Imigrasi

Imigrasi Bali Deportasi dan Cekal WNA Italia Gegara Ini

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi
VOICE Indonesia di Google
Deportasi dan pencekalan WNA Italia
Deportasi dan pencekalan Warga Negara Asing (WNA) asal Italia berinisial JF (49)(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Badung – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengusulkan penangkalan (cekal) terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Italia berinisial JF (49), mantan narapidana kasus penganiayaan yang resmi dideportasi dari Bali usai terbukti menabrak aturan hukum pidana dan keimigrasian Indonesia.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (25/7/2026) menegaskan bahwa sanksi penangkalan terhadap orang asing yang terbukti mengganggu ketertiban umum secara serius dapat diberlakukan dalam jangka waktu yang sangat panjang hingga seumur hidup.

"Penangkalan terhadap orang asing itu dapat berlaku 10 tahun, bahkan seumur hidup," kata Teguh.

Menurut Teguh, usulan penangkalan ini dilayangkan sesuai dengan prosedur ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana penetapan durasi akhir penangkalan sepenuhnya menjadi wewenang Direktorat Jenderal Imigrasi setelah menimbang rekam jejak pelanggaran yang dilakukan pelaku.

WNA berusia 49 tahun tersebut telah dipulangkan secara paksa (deportasi) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Roma, Italia, di bawah pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar hingga masuk ke dalam kabin pesawat.

Tindakan tegas ini diambil setelah JF menyelesaikan masa hukumannya terkait tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga lokal di Desa Pemecutan Kelod, Denpasar, yang terjadi pada 8 April 2026 lalu.

Insiden penganiayaan tersebut dipicu hal sepele, yakni saat JF merasa terganggu oleh suara tetangganya yang sedang memasak di dapur hingga berujung percekcokan.

JF yang emosi kemudian menampar korban, yang beruntut pada pelaporan ke Polresta Denpasar hingga menyeretnya ke meja hijau.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis pidana kurungan penjara selama tiga bulan kepada JF, sebelum akhirnya diserahterimakan ke Rudenim Denpasar di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar untuk proses pemulangan.

Selain mengantongi catatan kriminal pidana, pelanggaran JF kian memberatkan karena ia terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berat, yakni tinggal melebihi batas izin tinggal (overstay) di Indonesia selama tiga tahun satu bulan.

Pelanggaran administratif berlapis beserta rekam jejak kriminal penamparan tersebut menjadi dasar utama Rudenim Denpasar mendorong Ditjen Imigrasi agar memblokir akses JF untuk kembali menginjakkan kaki di wilayah Indonesia.

Ringkasan AI

Seorang WNA Italia berinisial JF dideportasi dari Bali setelah terbukti melakukan penganiayaan dan overstay selama tiga tahun lebih. Rudenim Denpasar mengusulkan penangkalan jangka panjang hingga seumur hidup agar JF tidak dapat kembali ke Indonesia.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

RI - Turki Perkuat Kerja Sama KetenagakerjaanPekerja Migran Indonesia

RI - Turki Perkuat Kerja Sama Ketenagakerjaan

S Nurafifa· 25 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.