VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi 13 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Jawa Barat saat bersaksi di Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Pendampingan ini dilakukan dalam persidangan lanjutan perkara dugaan eksploitasi terhadap pekerja perempuan di Eltras Cafe Bar dan Karaoke dengan terdakwa AD dan MA, guna memastikan para saksi korban dapat memberikan keterangan secara aman dan bebas dari intimidasi.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Minggu (26/7/2026) menegaskan pentingnya pemenuhan hak prosedural agar proses pembuktian pidana berjalan maksimal.
"Lewat pendampingan di persidangan tersebut, kami ingin memastikan para korban merasa aman ketika memberikan kesaksian. Pendampingan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak prosedural agar mereka dapat menyampaikan seluruh fakta yang dialami secara bebas tanpa tekanan, sehingga proses pembuktian di persidangan dapat berjalan secara optimal," kata Nurherwati.
Sinergi perlindungan ini terwujud atas kolaborasi lintas instansi yang melibatkan LPSK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPTD PPA Kabupaten Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka, Pengadilan Negeri Maumere, Polres Sikka, serta Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK-F).
LPSK sendiri telah resmi mengabulkan permohonan perlindungan para korban sejak 16 April 2026, yang mencakup layanan pemenuhan hak prosedural, bantuan hukum, rehabilitasi psikososial, hingga fasilitasi pengajuan ganti rugi (restitusi).
Dalam jalannya persidangan, ke-13 korban membongkar pola kelam eksploitasi yang mereka alami sejak awal proses rekrutmen.
Berawal dari iming-iming pekerjaan berpenghasilan tinggi, para korban justru dijerat sistem utang terikat, pemotongan gaji secara sepihak, berbagai denda yang tidak masuk akal, intimidasi untuk melayani kehendak pelanggan, hingga bentuk-bentuk kekerasan fisik dan eksploitasi seksual di tempat kerja.
Sebelum dibawa ke meja hijau, LPSK bersama Pemprov Jabar dan tim kuasa hukum terlebih dahulu mendampingi pembacaan ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejari Sikka guna mematangkan kesiapan mental korban.
Pascasidang, LPSK turut mengawal kepulangan seluruh korban menuju Jakarta sembari memastikan layanan perlindungan serta proses pemulihan hak-hak korban tetap berjalan berkesinambungan.
"Penanganan perkara TPPO memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar korban tidak hanya memperoleh rasa aman saat memberikan kesaksian, tetapi juga mendapatkan akses terhadap pelindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-haknya secara menyeluruh," ujar Nurherwati.


















