VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginisasi program penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai domisili, usai 1.285 peserta CPNS 2024 mengundurkan diri karena persoalan penempatan yang jauh dari domisili.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendukung uji coba tersebut, namun mengingatkan pelaksanaannya tidak boleh keluar dari koridor UU ASN.
Khozin menilai kebijakan ini patut diapresiasi karena dapat mendekatkan ASN dengan keluarga sekaligus mengurangi beban pengeluaran akibat penempatan yang jauh dari domisili.
"Terobosan Kepala BKN untuk uji coba penempatan ASN sesuai dengan domisili agar dekat dengan keluarga dan mengurangi pengeluaran patut diapresiasi," kata Khozin di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Namun Khozin mengingatkan uji coba tidak boleh keluar dari semangat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN khususnya ketentuan bahwa pegawai ASN bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Sistem penempatan ASN juga harus tetap dimaknai sebagai bagian dari transformasi budaya dan peningkatan kecakapan antar-ASN agar tidak menimbulkan ketimpangan kualitas SDM antara Jawa dan luar Jawa.
"Kita menunggu hasil evaluasi dari uji coba yang dilakukan di internal BKN, rencana kebijakan mesti dilakukan dengan dasar kajian yang presisi dan tetap dalam koridor UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," ujarnya.
Zudan menjelaskan kebijakan ini didasarkan pada keyakinan bahwa keseimbangan antara kehidupan keluarga dan pekerjaan dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas sekaligus mengurangi beban biaya transportasi dan akomodasi akibat tinggal berjauhan dari keluarga. Uji coba tahap awal dilakukan bagi pegawai BKN di kantor pusat, kantor regional, dan unit pelaksana teknis.


















