VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Himsataki Desak Kemenaker Perbaharui Perjanjian Penempatan ke Kuwait

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Himsataki Desak Kemenaker Perbaharui Perjanjian Penempatan ke Kuwait
Himsataki Desak Kemenaker Perbaharui Perjanjian Penempatan ke Kuwait

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan dan Perlindungan TKI (Himsataki) mendesak Kemenaker RI memperbaharui perjanjian penempatan dan perlindungan pekerja migran ke Kuwait untuk menghindari potensi penempatan ilegal atau di luar prosedur.

Ketua Himsataki M Yunus Yamani di Jakarta, Kamis, mengatakan angka pengangguran di dalam negeri masih cukup tinggi, sementara angkatan kerja terus bertambah. Di sisi lain, peluang kerja di luar negeri masih terbuka lebar.

"Pemerintah belum maksimal memanfaatkan peluang kerja di luar negeri yang sangat luas di berbagai bidang. Peluang ini harus dibuka lebar agar pekerja kita bisa bekerja dengan aman melalui skema perlindungan yang dirancang pemerintah dengan mitranya di luar negeri," ujarnya.

Baca Juga : Aliansi Mahasiswa Tuntut Pengusutan Sulitnya WNI di Malaysia Masuk DPT Pemilu 2024

Dia menjelaskan penempatan pekerja domestik ke Kuwait masih belum bisa dilakukan sejak 12 tahun lalu, yakni ketika pemerintah melakukan moratorium (penghentian sementara) penempatan ke Timur Tengah, termasuk ke negara Kuwait.

Ironinya penempatan ke Saudi Arabia, bahkan ke negara Asia lainnya, seperti Hong Kong dan Taiwan yang tak kalah pelik permasalahannya, terbuka lebar, sementara penempatan ke Kuwait masih belum bisa dilaksanakan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada awal Oktober 2023 menemui Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Kuwait membahas perluasan kesempatan kerja di sektor formal serta pelindungan bagi pekerja migran Indonesia.

Baca Juga : PPLN Tak Tuntas Sosialisasikan Pencoblosan, PMI Datangi KJRI Hong Kong

Ida dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/10/2023), menilai sudah saatnya Indonesia secara bertahap memfasilitasi pembukaan peluang kerja di sektor formal agar pekerja migran Indonesia yang ditempatkan adalah pekerja yang memiliki kompetensi yang memadai.

"Kami menganggap bahwa kompetensi yang dimiliki pekerja migran Indonesia adalah bagian utama dari self-defense, di mana dengan memiliki kompetensi kerja maka pekerja migran Indonesia memiliki perlindungan bagi dirinya sendiri," ujar Ida saat menemui Dubes untuk Kuwait, Lena Maryana, pada Ahad (1/10/2023) di Kota Kuwait.

Dalam kunjungan kerja ke Kuwait itu, Menaker menyampaikan agenda pertemuan bisnis yang mempertemukan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan mitra usaha/agensi atau pemberi kerja di Kuwait.

"Tujuannya untuk perluasan peluang atau kesempatan kerja di sektor formal," kata Menaker Ida Fauziyah. (*)

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#Himsataki#KEMNAKER#kuwait#Perbaharui Perjanjian Penempatan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.