
Imigrasi Aceh tunda 54 penumpang cegah pekerja migran illegal ke Malaysia

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Kantor Imigrasi Banda Aceh menunda keberangkatan 54 penumpang pesawat terbang yang akan berangkat ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, untuk mencega pekerja migran ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penundaan keberangkatan puluhan penumpang keluar negeri tersebut dilakukan periode 1 Januari hingga 20 Februari 2025.
"Penundaan ini dilakukan setelah petugas imigrasi mendalami indikasi penumpang tersebut berencana berangkat ke luar negeri sebagai pekerja migran secara nonprosedural," kata Gindo Ginting.
Ia menyebutkan modus atau alasan keberangkatan mereka keluar negeri dengan tujuan mengunjungi saudara atau berwisata, namun setelah diperiksa lebih lanjut, mereka tidak dapat membuktikan dan menjelaskan alasan tersebut.
Baca Juga : Polisi Bongkar Penampungan PMI Non Prosedural di Bekasi
"Penundaan ini sebagai langkah pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan manusia. Penundaan keberangkatan agar mereka tidak menjadi korban tindak pidana di luar negeri," katanya.
Gindo Ginting menegaskan penundaan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi calon pekerja migran dari potensi eksploitasi dan memastikan keberangkatan pekerja migran sesuai dengan prosedur yang sah.
Baca Juga : Pemerintah upayakan pemulangan 270 WNI dari Myanmar
"Penundaan keberangkatan ini adalah langkah preventif mencegah tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan manusia. Kami bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait memastikan pekerja migran yang sah yang dapat berangkat keluar negeri," katanya.
Gindo Ginting mengingatkan masyarakat berhati-hati ketika menerima tawaran bekerja di luar negeri, terutama yang tidak jelas asal-usulnya. Pastikan tawaran bekerja di luar negeri tersebut terdaftar resmi dan dilakukan secara prosedural.
"Jangan asal menerima tawaran bekerja di luar negeri. Pastikan dokumen persyaratan bekerja ke luar negeri sudah lengkap, sah, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,, sehingga tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia," ujar Gindo Ginting. *
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



