VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Imigrasi Aceh tunda 54 penumpang cegah pekerja migran illegal ke Malaysia

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Imigrasi Aceh tunda 54 penumpang cegah pekerja migran illegal ke Malaysia
Imigrasi Aceh tunda 54 penumpang cegah pekerja migran illegal ke Malaysia

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Kantor Imigrasi Banda Aceh menunda keberangkatan 54 penumpang pesawat terbang yang akan berangkat ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, untuk mencega pekerja migran ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penundaan keberangkatan puluhan penumpang keluar negeri tersebut dilakukan periode 1 Januari hingga 20 Februari 2025.

"Penundaan ini dilakukan setelah petugas imigrasi mendalami indikasi penumpang tersebut berencana berangkat ke luar negeri sebagai pekerja migran secara nonprosedural," kata Gindo Ginting.

Ia menyebutkan modus atau alasan keberangkatan mereka keluar negeri dengan tujuan mengunjungi saudara atau berwisata, namun setelah diperiksa lebih lanjut, mereka tidak dapat membuktikan dan menjelaskan alasan tersebut.

Baca Juga : Polisi Bongkar Penampungan PMI Non Prosedural di Bekasi

"Penundaan ini sebagai langkah pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan manusia. Penundaan keberangkatan agar mereka tidak menjadi korban tindak pidana di luar negeri," katanya.

Gindo Ginting menegaskan penundaan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi calon pekerja migran dari potensi eksploitasi dan memastikan keberangkatan pekerja migran sesuai dengan prosedur yang sah.

Baca Juga : Pemerintah upayakan pemulangan 270 WNI dari Myanmar

"Penundaan keberangkatan ini adalah langkah preventif mencegah tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan manusia. Kami bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait memastikan pekerja migran yang sah yang dapat berangkat keluar negeri," katanya.

Gindo Ginting mengingatkan masyarakat berhati-hati ketika menerima tawaran bekerja di luar negeri, terutama yang tidak jelas asal-usulnya. Pastikan tawaran bekerja di luar negeri tersebut terdaftar resmi dan dilakukan secara prosedural.

"Jangan asal menerima tawaran bekerja di luar negeri. Pastikan dokumen persyaratan bekerja ke luar negeri sudah lengkap, sah, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,, sehingga tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia," ujar Gindo Ginting. *

Ringkasan AI

# Rangkuman Berita Kantor Imigrasi Banda Aceh menunda keberangkatan 54 penumpang pesawat ke Malaysia dalam periode 1 Januari hingga 20 Februari 2025 karena diduga berencana menjadi pekerja migran ilegal. Para penumpang mengaku ingin mengunjungi saudara atau berwisata, tetapi tidak dapat membuktikan alasan tersebut saat diperiksa lebih lanjut. Penundaan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, serta untuk melindungi calon pekerja migran dari eksploitasi. Imigrasi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan tawaran kerja luar negeri yang tidak jelas dan selalu memastikan keberangkatan dilakukan secara prosedural dan resmi.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.