
Indonesia dan Korea Selatan teken kerja sama di bidang hukum

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan menandatangani memorandum saling pengertian (MSP) tentang pertukaran legislasi dan kerja sama teknis sistem informasi hukum di Sejong, Korea Selatan, Kamis.
Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pelaksanaan kerja sama itu karena perlunya pemanfaatan sistem informasi hukum untuk menyediakan layanan informasi mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan sehingga membentuk peraturan perundang-undangan yang berkualitas tinggi.
"MSP ini penting untuk membangun kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan melalui pertukaran keahlian dan berbagi informasi di bidang pembentukan legislasi dan pemanfaatan teknologi sistem informasi hukum," kata Supratman usai menghadiri acara penandatanganan, seperti dikonfirmasi di Jakarta.
MSP diteken oleh Menkum sebagai perwakilan pemerintah Indonesia serta Menteri Legislasi Pemerintah Republik Korea Lee Wan-Kyu sebagai perwakilan pemerintah Republik Korea.
Baca Juga : P2MI, PBNU kerja sama perkuat kualitas SDM pekerja RI ke luar negeri
Supratman menjelaskan kerja sama meliputi sejumlah kegiatan, di antaranya pembangunan sistem informasi hukum, penguatan kapasitas legislatif, pembagian informasi hukum secara waktu nyata, hingga penyelenggaraan konferensi internasional.
Menkum menyebutkan beberapa bentuk kerja sama Indonesia dan Korea Selatan selama ini berupa kunjungan timbal balik delegasi kedua negara, peningkatan kapasitas dan pengalaman, pertukaran informasi dan dokumen hukum, serta penelitian bersama atau konferensi dan seminar.
Ia berharap kerja sama selama 5 tahun dengan pemerintah Korea Selatan ke depan tersebut akan meningkatkan pengetahuan dan pemanfaatan teknologi sehingga berkontribusi bagi pengembangan hukum di Indonesia.
"Indonesia akan memanfaatkan pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh dari pelatihan. Kami akan memastikan bahwa pengetahuan dan teknologi yang diperoleh dari kerja sama dapat berkontribusi terhadap pengembangan hukum dan informasi di Indonesia," ujarnya.
Adapun delegasi Indonesia yg hadir bersama Menkum, yaitu Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum (Kemenkum) Dhahana Putra; Kepala Biro Hukum, Informasi Publik, dan Kerja Sama Kemenkum Ronald Lumbuun; serta Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Seoul Zelda Wulan Kartika.
Sementara itu, hadir mendampingi Menteri Legislasi Pemerintah Republik Korea, yakni Direktur Jenderal Biro Perencanaan dan Koordinasi Choi Young Chan, Direktur Divisi Inovasi Data Hukum Lee Young Jin, Direktur Divisi Pertukaran Legislatif dan Kerja Sama Park Ji Eun, serta Direktur Sistem Informasi Hukum Korea Jung Man Seok. *
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



