VOICEINDONESIA.CO, Jenewa – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan sektor perikanan merupakan tempat kerja dengan tantangan tinggi yang harus menjamin keselamatan, martabat, dan kesejahteraan setiap orang yang bekerja di dalamnya.
"Penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 mencerminkan komitmen konkret Indonesia untuk memperkuat pelindungan pekerja, khususnya nelayan dan awak kapal perikanan," kata Yassierli dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Yassierli menjelaskan nelayan dan awak kapal perikanan menghadapi cuaca ekstrem, risiko kecelakaan kerja, dan jam kerja panjang yang membutuhkan standar perlindungan kuat dan konsisten.
"Mereka menghadapi cuaca ekstrem, risiko kecelakaan kerja, jam kerja panjang, dan kondisi kerja yang membutuhkan standar pelindungan yang kuat," ujarnya.
Perlindungan tersebut berlaku bagi awak kapal yang bekerja di perairan Indonesia maupun PMI yang bekerja sebagai awak kapal perikanan di luar negeri. Ratifikasi ini merupakan tindak lanjut pengesahan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.
Indonesia menyambut dukungan teknis dari ILO untuk memperkuat kapasitas otoritas maritim dan perikanan dalam melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan sesuai standar internasional. Implementasi konvensi ini membutuhkan kerja sama pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
"Ketiga unsur tersebut perlu memiliki pemahaman bersama agar prinsip kerja layak di sektor perikanan dapat diterapkan secara efektif, realistis, dan berkelanjutan," tegasnya.


















