
Kanwil Kemenkumham NTT Sudah Deportasi 88 WNA Selama 2023

VOICEIndonesia.co,Kupang - Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur(NTT) melalui sejumlah kantor Imigrasinya di NTT selama Januari hingga pertengahan Desember 2023 telah mendeportasi 88 orang warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian Indonesia.
"Jadi terhitung dari Januari hingga saat ini jumlah WNA yang sudah dideportasi berjumlah 88 orang," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT I Gusti Agung Komang Artawan di Kupang, Kamis.
Hal ini disampaikannya saat pelaksanaan konferensi pers laporan akhir tahun Kanwil Kemenkumham NTT di kantor tersebut yang dilakukan secara daring dan offline.
Baca Juga : WNA Bangladesh Kantongi KTP NTT Tak Terdaftar
Dia merinci bahwa dari 88 orang WNA yang dideportasi itu paling banyak adalah WNA dari Timor Leste dan sisanya adalah WNA dari negara lain.
Artawan menjelaskan dari 88 WNA tersebut tersebar di Kantor Imigrasi Kupang 28 orang WNA Timor Leste. Mereka dideportasi karena melanggar aturan izin tinggal atau tinggal lebih lama dari waktu yang diberikan selain itu juga meninggalkan Indonesia tanpa melalui TPI, dan illegal entry.
Selain itu juga sejumlah WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal di Kota Kupang. Beberapa modus yang ditemui adalah masalah kegiatan belajar dan juga kunjungan keluarga dan beberapa pelanggaran lainnya.
Baca Juga : Imigrasi Semarang Deportasi 31 WNA di Sepanjang 2023
"Jadi ada beberapa mahasiswa yang kuliah di sini, namun karena aturan keimigrasiannya tidak diperpanjang maka kemudian disebut melanggar aturan sehingga dideportasi. Selain itu juga alasan keluarga," katanya.
Selain Imigrasi Kupang, jumlah 88 WNA itu juga berasal dari Imigrasi Atambua yang paling banyak mendeportasi WNA. Jumlah WNA yang dideportasi mencapai 57 orang. Sementara untuk Imigrasi Labuan Bajo hanya mendeportasi satu orang.
"Itu pun setelah itu dikembalikan karena statusnya dia adalah kawin campur dengan seorang wanita di Ngada," ujar dia.
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone mengatakan bahwa selain masalah deportasi Kanwil Kemenkumham juga melalui Rudenim Kupang juga kini tengah mengawasi deteni yang saat ini berjumlah lima orang.
Lima orang deteni itu terdiri dari tiga WNA Bangladesh, satu WNA India, dan satu WNA Myanmar, serta 174 orang pengungsi WNA Afghanistan dan Pakistan yang tersebar di tiga tempat penampungan. (*)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



