
Karding Segel Perusahaan di Bekasi Akibat Mengabaikan Hak Pekerja

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menghentikan sementara perusahaan penyalur pekerja PT Esdema Mandiri di Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi, akibat tidak memenuhi hak para pekerja.
Penyegelan perusahaan PT Esdema Mandiri dilakukan langsung oleh Menteri Karding dengan memasang patok tanda penyegelan kantor dan sepanduk segel di pintu masuk perusahaan
"PT Esdema ini telah melakukan beberapa pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan, antara lain tidak memenuhi hak-hak pekerja dan tidak menyelesaikan hak-hak pekerja," kata Karding kepada wartawan di lokasi perusahaan, pada Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Temukan P3MI di Bekasi Tak Layak, Menteri Karding: Kita Ngurus Manusia Bukan Hewan!
Karding menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari 16 orang yang melaporkan pelanggaran perusahaan kepada KP2MI, mereka mengalami kerugian finansial sebesar Rp325 juta karena PT Esdema tidak membayarkan hak atas mereka.
Namun demikian, Karding menyebut bahwa dari total 16 PMI yang melapor itu, perusahaan telah membayar kewajiban kepada 9 PMI.
Selain tidak memenuhi hak para pekerja, Karding mengungkapkan bahwa PT Esdema tidak memberangkatkan 1.522 pekerja yang sebetulnya telah memiliki kontrak kerja.
Baca Juga: Menteri Karding Gagas Pembentukan Wadah Ekonomi Bersama Untuk PMI Purna
"Kalau melihat data mereka juga tidak memberangkatkan beberapa orang jumlahnya cukup besar, 1.522 orang yang sebenarnya sudah mendapatkan kontrak kerja," katanya.
Dari kedua kasus tersebut, Karding menetapkan bahwa PT Esdema PT Esdema melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf r dan t Peraturan Menteri P2MI No. 4 Tahun 2025 karena tidak mengurus pemenuhan hak PMI dan tidak menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkan.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah meminta jajaran kementerian menangani masalah PT Esdema dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, tidak terkecuali pemilik perusahaan.
"Setelah itu, pemilik perusahaan juga diminta membuat pakta integritas sebagai janji bahwa mereka tak akan melakukan pelanggaran lagi dan akan menyelesaikan seluruh kewajiban hukum, terutama menyangkut kerugian yang dialami oleh para calon PMI," pungkasnya.
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



