
KDEI Taipe Laksanakan Pendataan Pekerja Migran Indonesia Profesional

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei melaksanakan pendataan pekerja migran Indonesia (PMI) profesional, atau pekerja "kerah putih", sebagai bentuk optimalisasi perlindungan bagi para pekerja profesional.
Menurut keterangan tertulis KDEI Taipei yang diterima di Jakarta, Selasa, kegiatan pendataan PMI profesional itu merupakan bentuk amanat Undang-Undang (UU) No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Selama ini, pendataan Pekerja Migran Indonesia baru terfokus pada pekerja 'kerah biru'. Sementara itu, di Taiwan banyak sekali pelajar Indonesia yang beralih status menjadi pekerja profesional setelah lulus dari sekolahnya,” kata Wakil Kepala KDEI Taipei Zulmartinof pada pembukaan acara tersebut yang dilaksanakan pada Minggu (10/11).
Baca Juga: Kumham Imipas bentuk komisi bersama urus 8.000 WNI di Filipina
Zulmartinof mengatakan bahwa PMI profesional yang berada di Taiwan tidak hanya yang dulunya pelajar tetapi banyak juga WNI yang direkrut langsung dari Indonesia.
Dia menambahkan bahwa jumlah PMI di Taiwan menempati urutan ketiga terbanyak setelah jumlah PMI di Malaysia dan Jepang.
Berdasarkan data dari badan ketenagakerjaan Taiwan, terdapat 5.947 PMI Profesional per akhir September 2024 dan diperkirakan jumlah tersebut akan terus meningkat.
Pada kesempatan yang sama, Analis Bidang Tenaga Kerja KDEI Taipei Mira Caliandra menjelaskan bahwa pendataan tersebut juga memfasilitasi PMI untuk mendapatkan kepesertaan Jamsos PMI (BPJS Ketenagakerjaan).
Baca Juga: Pelaku TPPO di Apartemen Kalibata City Bermodus Bebas Visa ke Turki
“Manfaat Jamsos berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dirasakan diri sendiri dan keluarga setelah kejadian/permasalahan terjadi,” kata Mira.
Mira melanjutkan, manfaat lainnya adalah relaksasi bea cukai barang kiriman dengan total 1500 US Dolar (sekitar Rp23,6 juta) dalam satu tahun takwim yang merupakan hak khusus bagi PMI sebagai penyumbang devisa untuk negara.
Pihak KDEI Taipei mengatakan, selain melaksanakan amanat UU No. 18 tahun 2017, pendataan PMI profesional itu juga merupakan tindak lanjut dari peluncuran modul pendataan PMI Profesional Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) yang dilakukan pada 17 Oktober 2024.
Salah satu peserta pendataan bernama Toko Sugiharto yang bekerja sebagai insinyur perangkat lunak itu mengaku antusias dengan kegiatan tersebut.
“Saya sudah bertahun-tahun di Taiwan selalu bertanya mengapa PMI profesional kurang diperhatikan dibanding PMI kerah biru. Tapi sekarang saya senang akhirnya Pemerintah ngopeni (memperhatikan) kami, pekerja kerah putih,” katanya.*
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



