VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Keluarga PMI yang Meninggal di Korsel Terima Santunan Rp1,04 Miliar

Afifah - VOICEIndonesia.co
Ayah Reza Valentino
Foto: Menteri KemenP2MI Mukhtarudin dan ayah almarhum Reza Valentino Simora(Foto: dok./voiceindonesia.co/kemenp2mi)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan seluruh hak almarhum Reza Valentino Simamora, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan, telah diserahkan kepada pihak keluarga. 

Orang tua almarhum dilaporkan telah menerima santunan asuransi kematian sebesar Rp1,04 miliar beserta sisa gaji almarhum.

Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi KP2MI, Mangiring H. Sinaga, menyatakan bahwa keberhasilan pemenuhan hak ini merupakan hasil koordinasi intensif antara pemerintah pusat, keluarga, dan otoritas di Korea Selatan. 

Dana santunan tersebut dikonfirmasi telah diterima oleh ahli waris di Kota Medan pada 30 April 2026.

“Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Kami terus berkoordinasi agar seluruh hak pekerja migran dan keluarganya dapat terpenuhi,” ujar Mangiring di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Reza Valentino merupakan PMI yang berangkat melalui skema Government to Government (G to G) pada Desember 2024. 

Penanganan kasusnya melibatkan peran aktif Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul dan Atase Ketenagakerjaan di Korea Selatan, mulai dari pengurusan administrasi kematian hingga pendampingan komunikasi dengan pihak pemberi kerja.

KP2MI menegaskan bahwa besaran santunan yang diterima telah sesuai dengan regulasi pelindungan pekerja migran yang berlaku bagi mereka yang meninggal dunia saat bertugas di luar negeri. 

Atas kejadian ini, Mangiring kembali mengimbau masyarakat untuk selalu menempuh jalur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk bekerja ke luar negeri secara legal dan melalui prosedur yang benar. Dengan penempatan yang resmi, negara dapat memberikan pelindungan maksimal apabila terjadi permasalahan selama bekerja,” ujarnya.

Penggunaan prosedur legal menjamin PMI mendapatkan pelindungan maksimal serta kepastian pemenuhan hak jika terjadi risiko pekerjaan atau permasalahan hukum di negara penempatan. (af)

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.