
Pemerintah : Hanya Guru Honorer Sebelum 2024 Bisa Diangkat Jadi ASN

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pembatasan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Itulah yang jadi basis data kami, yakni Dapodik per 31 Desember 2024. Dan setelah itu memang tidak bisa masuk Dapodik lagi,” kata Nunuk dalam Taklimat Media di Gedung D Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Menurut dia, guru non-ASN yang belum tercatat dalam Dapodik hingga batas waktu tersebut tidak dapat diikutsertakan dalam proses redistribusi maupun penuntasan formasi guru pada 2026.
“Kami membatasi data per 31 Desember 2024 itu bukan hanya karena ingin, karena itu amanah undang-undang,” ujarnya.
Di sisi lain, Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait tengah menyiapkan skema seleksi bagi 237.196 guru non-ASN yang sudah terdata dalam Dapodik agar memperoleh kepastian hukum dan jenjang karier.
Nunuk menjelaskan pemerintah saat ini masih menghitung kebutuhan guru nasional, termasuk pemetaan redistribusi tenaga pengajar di berbagai daerah.
“Pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” katanya.
Ia menambahkan, mekanisme seleksi dan pengangkatan nantinya menjadi kewenangan Kementerian PAN-RB, sementara Kemendikdasmen berfokus pada pemetaan kebutuhan dan data guru secara nasional.
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



