VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pembatasan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Itulah yang jadi basis data kami, yakni Dapodik per 31 Desember 2024. Dan setelah itu memang tidak bisa masuk Dapodik lagi,” kata Nunuk dalam Taklimat Media di Gedung D Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Menurut dia, guru non-ASN yang belum tercatat dalam Dapodik hingga batas waktu tersebut tidak dapat diikutsertakan dalam proses redistribusi maupun penuntasan formasi guru pada 2026.
“Kami membatasi data per 31 Desember 2024 itu bukan hanya karena ingin, karena itu amanah undang-undang,” ujarnya.
Di sisi lain, Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait tengah menyiapkan skema seleksi bagi 237.196 guru non-ASN yang sudah terdata dalam Dapodik agar memperoleh kepastian hukum dan jenjang karier.
Nunuk menjelaskan pemerintah saat ini masih menghitung kebutuhan guru nasional, termasuk pemetaan redistribusi tenaga pengajar di berbagai daerah.
“Pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” katanya.
Ia menambahkan, mekanisme seleksi dan pengangkatan nantinya menjadi kewenangan Kementerian PAN-RB, sementara Kemendikdasmen berfokus pada pemetaan kebutuhan dan data guru secara nasional.



























