VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Kemlu: Pengungsi dirikan tenda di Kantor UNHCR melanggar aturan

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Kemlu: Pengungsi dirikan tenda di Kantor UNHCR melanggar aturan
Kemlu: Pengungsi dirikan tenda di Kantor UNHCR melanggar aturan

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa tindakan pengungsi dari luar negeri yang berdemonstrasi dengan mendirikan tenda di depan Kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Jakarta, telah melanggar aturan.

“Pengungsi dari luar negeri di Indonesia tidak kebal hukum. Tindakan membangun tenda dan menginap di depan Kantor UNHCR merupakan pelanggaran Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum,” kata Juru Bicara II Kemlu Rolliansyah Soemirat dalam keterangannya, Senin.

Perlanggaran seperti itu, menurut dia, jika dilakukan oleh siapa pun, termasuk pengungsi dari luar negeri, dapat ditindak sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Rolliansyah lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam penanganan pengungsi, Indonesia bukan negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Tambahannya tahun 1967.

Artinya, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan penanganan bagi pengungsi dan pencari suaka dari luar negeri. “Selama ini, bantuan yang diberikan Indonesia kepada pengungsi dilakukan berdasarkan prinsip kedaruratan dan prinsip kemanusiaan,” katanya.

Baca Juga : DKI Jakarta Berkoordinasi ke UNHCR Soal Pengungsi

Dukungan untuk pengungsi biasanya diberikan oleh organisasi internasional, khususnya UNHCR, dengan dukungan dari Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) di Indonesia, sesuai dengan mandat yang mereka miliki.

Kemlu telah mengkomunikasikan masalah ini dengan UNHCR dan berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam selaku Ketua Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri untuk penanganan masalah secara lebih komprehensif.

Secara terpisah, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan segera berkoordinasi dengan UNHCR terkait keberadaan pengungsi yang mendirikan tenda di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Nanti kami bicara. Ini kan masalah kemanusiaan, jadi kita bicara dengan UNHCR gimana caranya supaya mereka juga terakomodir dari sisi kemanusiaan dan tidak mengganggu," kata Heru usai menghadiri acara sembako murah di RPTRA Pulo Gundul, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa penanganan pengungsi yang membuat tenda di kawasan Kuningan merupakan kewenangan UNHCR.

"Kalau dari Imigrasi mereka kan bukan pelanggar keimigrasian, karena sudah mengantongi kartu UNHCR itu," kata Kepala Seksi Intelijen Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan Bhimsa Sanlito saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (29/6).

Bhimsa menyebutkan, jika mereka terbukti melanggar aturan imigrasi, maka pihak imigrasi bisa dengan mudah melakukan deportasi.

Namun, mereka dari awal masuk tidak melalui TPI lantaran sudah terdata oleh pihak UNHCR sebagai warga dari negara konflik yang mayoritas berasal dari Afghanistan dan Irak. (*)

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#Kemlu#Pengungsi#UNHCR
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.