
Kemnaker Akan Tindak Tegas Bagi P3MI Yang Menempatkan PMI Ilegal

VOICEINDONESIA,Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) akan memberikan sanksi tegas bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) nonprosedural atau ilegal.
"(yang disanksi) perusahaan penyalur, pekerjanya tidak. Perusahaan penyalur sama yang bertanggung jawab, agensi-agensi yang bertanggung jawab," ujar Wamenaker Afriansyah Noor dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.(12/4/23)
Afriansyah mengatakan selama ini perusahaan yang diketahui menyalurkan pekerja migran secara ilegal hanya diberikan sanksi ringan berupa skorsing. Namun, Kemnaker kini berjanji akan menindak tegas perusahaan-perusahaan penyalur PMI nonprosedural. Adapun sanksinya seperti pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) hingga pidana.
Ancaman pidana yang dimaksud, penyaluran PMI secara nonprosedural telah memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Pertama SIUP-nya dicabut, kedua sanksi hukum karena proses TPPO itu ada ancaman hukumnya dan di sini harus kita lakukan," kata dia.
Dalam kasus pengungkapan beberapa waktu lalu, Kemnaker menemukan sekitar 64 PMI nonprosedural di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya Jawa timur.
Selain itu, ditemukan 12 perusahaan di Jakarta dan Surabaya yang terbukti telah memberangkatkan PMI nonprosedural. Kemnaker lantas berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman.
"Sekarang sudah diproses di Polda Jatim dan Polda Metro sudah ada PT-PT yang terlibat. PT-PT ini harus bertanggung jawab terhadap pemberangkatan ini. Samping SIUP-nya kita ambil mereka harus kita berikan sanksi hukum," ujarnya
Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang akan menjadi PMI, untuk mendaftar ke Perusahaan yang resmi di bawah komando Kementerian Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Afriansyah meminta untuk tidak tergoda iming-iming dari seseorang yang menawarkan gaji tinggi jika mau bekerja di luar negeri. Pasalnya, PMI nonprosedural tidak akan mendapat perlindungan dan fasilitas sesuai ketentuan uu yang berlaku.
"Karena banyak sekali hal yang terjadi di luar negeri ketika mereka berangkat secara nonprosedural, perlindungan, keselamatan, dan seluruh fasilitas yang seharusnya mereka dapat tak mereka dapatkan," katanya.
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



