
Kemnaker Larang Diskriminasi Usia, Pekerja Dewasa Terdampak PHK Kini Punya Harapan Baru

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi pekerja usia dewasa yang selama ini kesulitan mendapatkan pekerjaan kembali setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkapkan SE tersebut secara khusus mengatur persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa persyaratan usia hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan dua ketentuan ketat.
"Pertama, untuk pekerjaan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan. Kedua, tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan," kata dia di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (29/5/2025).
📖 Baca Juga ↗Kemnaker Perkuat Perlindungan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Dunia KerjaSelain itu, Yassierli juga menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Melalui SE itu, pihaknya berkomitmen menghapus praktik diskriminatif dalam rekrutmen, termasuk pembatasan usia yang selama ini merugikan pekerja dewasa.
"SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terkait prinsip nondiskriminatif, agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil," ujarnya.
📖 Baca Juga ↗Kemnaker Terbitkan Edaran Larangan Diskriminasi Dalam Rekrutmen Tenaga KerjaYassierli mengakui bahwa proses rekrutmen saat ini masih cukup diskriminatif, termasuk pembatasan usia yang kerap menjadi hambatan bagi pekerja dewasa untuk mendapatkan pekerjaan.
Namun ia memberikan pengecualian untuk pekerjaan dengan karakteristik khusus yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pasar kerja yang lebih inklusif, terutama bagi mereka yang terkena PHK di usia produktif. Dengan menghilangkan diskriminasi usia, pekerja dewasa akan memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional.
"Menjadikan ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen yang lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi," tuturnya.
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



