
Kemnaker perkuat ekosistem ketenagakerjaan dukung pembangunan SDM

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya untuk mengintegrasikan elemen penguatan ekosistem ketenagakerjaan yaitu wajib lapor lowongan pekerjaan, revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, serta sistem informasi pasar kerja (SIPK) mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sumber daya manusia.
"Dengan menyatukan ketiga elemen ini, kita membentuk ekosistem yang kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pembangunan sumber daya manusia yang berkelanjutan, serta membuka peluang-peluang kerja baik di dalam negeri maupun di luar negeri," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa Kemnaker telah menindaklanjuti integrasi ketiga elemen tersebut melalui sejumlah kebijakan. Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan yang mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang tersedia kepada instansi yang berwenang.
Selain itu terdapat Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, yaitu kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia.
Baca Juga : Airlangga: Prakerja dibutuhkan untuk bantu generasi muda menata karier
Terdapat pula Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja, yang bertujuan menyediakan data dan informasi ketersediaan sumberdaya manusia bagi pemberi kerja, serta memungkinkan para pencari kerja untuk memperoleh informasi yang akurat dan terkini tentang peluang kerja, tren industri, dan persyaratan kualifikasi.
Berbicara dalam Integrated Career Expo Universitas Pertamina 2024, di Jakarta, Rabu (2/10), dia mengatakan Kemnaker mengimplementasikan kebijakan integrasi ketiga elemen tersebut melalui platform SIAPKerja (Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan).
Platform itu berisi Karirhub atau job portal, Skillhub atau platform informasi pelatihan, Sertihub untuk sertifikasi keterampilan, dan Bizhub untuk mewadahi perluasan kesempatan kerja melalui Tenaga Kerja Mandiri (TKM) untuk menjadi wirausaha.
"Kebijakan-kebijakan ini juga disusun untuk merangkul seluruh stakeholder untuk dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi yang semakin baik dan berkualitas untuk dapat mewujudkan Indonesia Emas 2045," ujar Afriansyah Noor. (*)
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



