
Kemnaker Sebut UU Cipta Kerja Untuk Melindungi Hak Para Pekerja

Jakarta – Sekertaris Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI, Surya Lukita mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Cipta Kerja yang dirilis Maret lalu pada dasarnya guna melindungi serta memenuhi hak-hak para pekerja.
Surya Lukita mengatakan perancangan UU tersebut, didasari pada tiga aspek utama, pertama perlindungan terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan mencari lapangan pekerjaan.
Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah berupaya meningkatkan investasi dalam maupun luar negeri agar mampu tercipta lebih banyak lapangan pekerjaan di Indonesia.
“Jadi kalau kita lihat memang situasi ini, angka pengannguran itu cukup besar. Karena COVID-19 lalu, angka tenaga kerja terjun bebas, dari pengangguran yang angkanya empat persen, menjadi tujuh persen. Kalau liat 7 persen memang kecil, cuman kalau lihat tenaga kerja yang nganggur bisa mencapai 9,6 juta orang,
“Nah ini yang menjadi concern kita di masa recovery ini agar mereka jadi cepat dapat pekerjaan,” kata Surya, dilansir dari ANTARA, Rabu (3/05/23).
Kedua, pemerintah melalui UU Cipta Kerja berupaya untuk memperbaiki perlindungan para pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Hal ini dikarenakan pada aturan sebelumnya, belum dicantumkan secara jelas terkait hak-hak para pekerja dengan status PKWT.
“Bagaimana kita memperbaiki perlindungan bagi pekerja PKWT, ini juga kita tingkatkan perlindungannya dan juga pelaksanaan waktu kerja dan waktu istirahat akan kita atur dengan lebih baik,” kata Surya.
Ketiga, katanya pemerintah memberikan perlindungan terhadap pekerja yang mengalami Pemutus Hubungan Kerja (PHK) melalui skema jaminan sosial.
Surya menjelaskan mengacu pada amanat UU Cipta Kerja, pemerintah khususnya Kemnaker saat ini tengah berfokus untuk mengkaji ulang perhitungan upah minimum dan peraturan tentang tenaga kerja alih daya (outsourcing).
“Fokus sekarang dari adanya amanat UU Cipta Kerja, ada dua yang harus kami ubah peraturan pemerintahnya. Pertama terkait alih daya dan yang kedua peraturan pemerintah terkait dengan perhitungan upah minimum. Dan sekarang, kami sedang dialog dengan tiga unsur, baik itu para pekerja, pengusaha, pemerintah serta para akademisi atau pakar,” jelasnya.
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



