
Kemnaker Sediakan 274 Ribu Unit Rumah Subsidi untuk Pekerja

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi agar pekerja memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau. Program ini menjadi salah satu langkah konkret memperkuat pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengatakan pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat. Kebijakan disusun seimbang antara kepentingan tenaga kerja, keberlangsungan usaha, dan daya saing nasional.
"Karena itu, pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat, produktif, dan kompetitif," kata Cris dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Cris menjelaskan salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah penetapan Upah Minimum Tahun 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, serta tingkat inflasi di masing-masing daerah. Pemerintah juga menata kembali pengaturan upah minimum sektoral.
Di sektor ekonomi digital, pemerintah memperkuat pelindungan bagi pengemudi dan kurir daring melalui peningkatan Bonus Hari Raya. Besaran BHR ditetapkan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
"Pelindungan sosial bagi pekerja informal juga terus diperluas melalui kebijakan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah," kata Cris menjelaskan.
Pemerintah memperkuat manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja. Kebijakan keringanan iuran mencakup pengemudi daring, kurir, petani, nelayan, pedagang, hingga peternak sebagai bentuk perluasan perlindungan sosial.
Dalam bidang regulasi, pemerintah bersama DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah memperkuat kepastian hukum ketenagakerjaan.
Menghadapi tantangan ekonomi global, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi terpadu melalui pembentukan Satgas Debottlenecking. Penguatan sistem peringatan dini PHK dan peningkatan pemantauan terhadap sektor-sektor terdampak juga terus dilakukan.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia diperkuat melalui program pelatihan vokasi nasional bagi 70 ribu lulusan SMA/SMK/MA pada 2026. Program Magang Nasional bagi 100 ribu lulusan perguruan tinggi juga disiapkan untuk mempercepat transisi ke dunia kerja.
Pemerintah juga menyediakan pelatihan produktivitas dan sertifikasi Ahli K3 Umum gratis bagi 4 ribu pekerja. Perluasan kesempatan kerja dilakukan melalui bantuan Tenaga Kerja Mandiri, penempatan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas, dan pengembangan koperasi pekerja sebagai alternatif penguatan ekonomi.
Pilihan Redaksi : Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan
Baca Berita Lainnya di Google News
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



