
Kemnaker Temukan 6 TKA di PT WG Tanpa RPTKA, Terancam Sanksi Administratif

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan enam Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjabat sebagai direksi dan komisaris non-pemegang saham di PT WG tidak dilengkapi dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Temuan ini diperoleh usai pemeriksaan yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Tim Sumatera Utara pada 15–18 September 2025.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, Senin (22/9/2025), mengatakan perusahaan beralasan keenam TKA tersebut tidak tinggal di Indonesia, sehingga dianggap tak perlu memiliki RPTKA.
Baca Juga: Taipei Bakal Tindak Tegas Agensi yang Rugikan PMI“Regulasi jelas menyatakan pembebasan RPTKA hanya berlaku bagi direksi dan komisaris TKA yang sekaligus pemegang saham senilai lebih dari Rp10 miliar. Jika tidak memiliki saham, tetap wajib mengantongi pengesahan RPTKA dan ikut BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan,” tegas Rinaldi dalam siaran pers resmi.
Atas pelanggaran ini, Kemnaker akan mengeluarkan nota instruksi agar PT WG segera memproses dokumen RPTKA.
Perusahaan juga terancam sanksi administratif berupa denda, yang saat ini masih dihitung besarannya.
Baca Juga: Prabowo: Indonesia: Siap Akui Israel Jika Palestina MerdekaKemnaker memperkirakan praktik serupa terjadi di perusahaan lain, terutama di sektor agribisnis multinasional.
Karena itu, Rinaldi mengingatkan agar seluruh perusahaan segera mengurus RPTKA tanpa menunggu ditemukan pengawas.
“Ketidakpatuhan melengkapi dokumen RPTKA tidak hanya merugikan negara dari sisi PNBP Dana Kompensasi Penggunaan TKA, tetapi juga menghambat pertumbuhan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



