
Kemnaker Terima Laporkan 1.539 Aduan THR Turun dibandingkan 2023

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kemnaker menerima 1.539 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) sampai dengan penutupan Posko THR 2024 yang melibatkan 969 perusahaan, atau turun dari 2.369 aduan pada tahun 2023, dengan aduan terbanyak dari Jakarta.
“Jumlah aduan dan perusahaan yang dilaporkan terkait pembayaran THR tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah untuk bersama-sama menindaklanjuti aduan-aduan tersebut,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.
Anwar Sanusi menjelaskan bahwa 1.539 aduan yang masuk tersebut terdiri dari aduan THR tidak dibayarkan sebanyak 929 aduan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan sebanyak 383 aduan, dan THR telat dibayarkan sebanyak 227 aduan. "Jumlah itu memperlihatkan penurunan jika dibandingkan aduan yang masuk di Posko THR pada tahun lalu, yaitu 2.369 aduan dan pengaduan melibatkan sebanyak 1.558 perusahaan," ujarnya.
Baca Juga : Kemnaker Terima 1.475 Aduan Terkait THR
Dari sisi persebaran aduan, Provinsi DKI Jakarta paling banyak mendapatkan aduan dengan jumlah 483 aduan pada 292 perusahaan. Selanjutnya ada Jawa Barat dengan 285 aduan pada 168 perusahaan dan Jawa Timur sebanyak 130 aduan pada 95 perusahaan, Sedangkan aduan terendah ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada aduan sama sekali.
Dia menyatakan bahwa Posko THR 2024, yang ditutup pada 18 April lalu, juga mencatat sejumlah penurunan aduan THR pada sektor-sektor industri dibandingkan 2023.
Di antaranya industri pengolahan yang turun dari 28,4 persen menjadi 15 persen, aktivitas keuangan dan asuransi yang turun dari 8 persen menjadi 4,2 persen, serta sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya yang turun dari 7,8 persen menjadi 3,3 persen.
Dengan adanya penurunan aduan THR, kata Anwar, dapat menjadi indikator membaiknya kondisi bangsa serta diharapkan dapat terus terjaga trennya pada tahun-tahun berikutnya.
Dia menambahkan saat ini Kemnaker bersama pengawas ketenagakerjaan dari dinas ketenagakerjaan di berbagai daerah juga juga sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan. Hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 133 perusahaan.
“Saat ini sudah terdapat 133 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Nantinya setelah ada LHP maka secara bertahap akan dikeluarkan Nota Pemeriksaan I, Nota Pemeriksaan II, hingga Rekomendasi Pemberian Sanksi terhadap perusahaan,” ujar Anwar Sanusi. (*)
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



