
Kemnaker Ungkap Peran TKBM yang Efektif Dapat Kurangi Biaya Logistik

VoiceIndonesia.co - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Afriansyah Noor mengatakan fungsi dan peran Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) agar ditingkatkan sehingga mampu mengurangi biaya logistik di Indonesia.
Afriansyah Noor menjelaskan meningkatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kepelabuhanan menuntut kegiatan penanganan bongkar muat barang-barang umum lebih efektif dan efisien.
Artinya sejalan semakin meningkatnya tuntutan ketersediaan TKBM berkualitas dan kompeten yang menangani langsung kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan.
"Proses bongkar muat dalam kegiatan ini perlu dilakukan dengan cepat dan efektif seiring kebutuhan masyarakat yang terus meningkat dan beraneka ragam," kata Afriansyah Noor, Jakarta, 5 September 2023.
Afriansyah Noor menjelaskan pemerintah menaruh harapan besar kepada organisasi serikat pekerja atau serikat buruh dan sektor TKBM dapat menjadi jembatan perubahan dan penggerak perubahan untuk membantu anggota.
📖 Baca Juga ↗Pimpin KTT Asia Timur, Jokowi Pinta Jaga Stabilitas dan Kemakmuran Kawasan"Untuk membantu anggota perlunya reskilling dan upskilling. Hal ini diperlukan agar pekerja/buruh TKBM mampu beradaptasi dengan keadaan saat ini, agar mampu menghadapu persaingan yang semakin tajam," ungkapnya.
Afriansyah Noor berpendapat agar eksistensi Kemnaker secara nyata dirasakan oleh pekerja TKBM, maka sistem pengelolaan dan evaluasi TKBM harus dimulai dari sekarang.
Mulai dari perspektif persyaratan TKBM, usaha penyediaan TKBM, pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja, hubungan kerja, pelindungan hak TKBM, pengawasan ketenagakerjaan, dan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial.
Afriansyah Noor menegaskan Kemnaker memiliki kepentingan sekaligus berharap agar hubungan koperasi sebagai perusahaan alih daya.
Koperasi harus tunduk dan mengikuti aturan terkait Ketenagakerjaan termasuk terkait hak-hak ketenagakerjaan yag harus diberikan ke pekerja terutama upah, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Selain itu, koperasi TKBM harus mampu memfasilitasi pengembangan unit-unit usaha produktif yang dapat memberikan alternatif pekerjaan bagi anggota di luar kegiatan bongkar-muat, " katanya.
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



