
KP2MI Pastikan Dua Korban TPPO di Myanmar Dapat Pendampingan Psikososial

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan dua warga negara Indonesia (WNI) yang disekap dan disiksa di Myanmar oleh pihak pemberi kerja akan diberikan pendampingan psikososial. Keduanya inisial AB dan R telah dipulangkan pemerintah ke Tanah Air.
Hal itu disampaikan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding saat menjemput langsung kepulangan AB dan R di Terminal II F Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025) dini hari.
"Kami lakukan hari ini adalah menjemput mereka bersama Kementerian Luar Negeri. Lalu, mereka diistirahatkan di shelter dan baru besok pagi kita akan diperiksa oleh psikiater dan juga mendatangkan ahli-ahli jiwa," kata birokrat berusia 51 tahun itu.
Baca Juga: Kepala KDEI Taipe Komitmen Berikan Layanan Terbaik ke PMI
Kedua WNI itu masing-masing berasal dari Semarang, Jawa Tengah dan Langkat, Sumatera Utara. Baik AB dan R merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijadikan scammer atau operator judi online di Myanmar.
Berdasarkan penuturan kedua WNI korban TPPO tersebut, mereka mengalami kekerasan fisik yang dilakukan perusahaan di Myanmar. Pihak perusahaan menahan dan menyiksa AB dan R dengan cara disetrum listrik hingga pemukulan.
Selain AB dan R, dikabarkan masih ada empat orang WNI di Myanmar yang mengalami penyekapan dan kekerasan fisik. Satu di antaranya bernama Robiin, mantan anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Indramayu periode 2014-2019.
Menteri Karding menuturkan AB dan R dalam waktu dekat akan dimintai keterangan terkait pendokumentasian proses pemberangkatan dan keadaan saat bekerja di luar negeri. Ia berharap keterangan keduanya dapat memberi petunjuk untuk membebaskan empat WNI yang masih ada di Myanmar.
Baca Juga: Lima Karya Budaya Sukabumi Ditetapkan Sebagai WBTB
"Itu yang saya akan lakukan setelah ini. Kita akan serahkan ke Kementerian Sosial untuk rehabilitasi, dan seterusnya kita pastikan yang bersangkutan akan sampai ke rumah masing-masing dan berkumpul bersama keluarganya," kata Menteri Karding.
KP2MI mengingatkan kepada masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi atau prosedural. Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) prosedural memudahkan KP2MI untuk menyentuh langsung pekerja migran dengan pematauan dan pelindungan maksimal karena data telah terdokumentasi pemerintah.*
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



