
KP2MI Ungkap PMI yang Berangkat Secara Ilegal Sering Mendapatkan Perlakuan Tak Adil

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Muh. Fachri mengungkapkan keuntungan yang diperoleh pekerja migran Indonesia dalam penempatan program kerja sama antar pemerintah dengan negara tujuan atau Government to Government (G to G).
Fachri menyebut, para pekerja migran Indonesia terjamin secara hukum dan sosial. Selain itu, kata Fachri, akses terhadap kesehatan dan jaminan sosial bagi para pekerja migran Indonesia dipenuhi oleh pemerintah dan negara tujuan.
“Beberapa keuntungan bagi negara yang sudah G to G pastinya bisa memastikan soal perlindungannya, baik itu perlindungan hukum maupun perlindungan sosial. Kontrak kerjanya jelas, kemudian gaji dan hak-hak kerja itu bisa lebih aman. Kemudian, akses terhadap fasilitas kesehatan dan jaminan sosial itu lebih baik,” kata Fachri saat sesi wawancara dalam acara Metro TV Siang, Senin (24/2/2025).
Baca Juga: Imigrasi Singkawang deportasi dua WNA asal Malaysia
Fachri mengatakan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) sering menemukan kasus perlakuan tidak adil diterima pekerja migran Indonesia yang ikut dalam skema penempatan lain melibatkan pihak swasta secara ilegal.
“Teman-teman yang berangkat pada negara-negara atau istilahnya secara ilegal istilah Pak Menteri sekarang itu mendapat perlakuan tidak adil,” ungkap Fachri.
Fachri menambahkan, para pekerja migran Indonesia yang berangkat secara ilegal terkadang juga bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan dan gaji yang tak sesuai dengan kontrak.
Baca Juga: Wakil Bupati Sidoarjo Sidak Pelayanan di MPP dan RSUD Notopuro
“Kerja melebihi jam kontrak kerja kemudian gaji yang tidak sesuai dengan kontrak, dan hal-hal lainnya,” kata Fachri.
Sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyarankan agar para pekerja migran Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk mematuhi peraturan dan mempersiapkan dokumen yang sudah ditentukan.
Menteri Karding menyebut berangkat secara resmi akan memudahkan pemerintah untuk melindungi para pekerja migran Indonesia di luar negeri.
"Pesan ke publik bahwa jika mau bekerja ke luar negeri harus sesuai prosedur, supaya pemerintah bisa melindungi dan hadir dalam konteks ini,” kata Menteri Karding di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (7/12/2024).
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



