VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Laporkan Sistem Penempatan TKI ke Arab Saudi ke KPPU, Begini Penjelasan Pengacara P3MI

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Laporkan Sistem Penempatan TKI ke Arab Saudi ke KPPU, Begini Penjelasan Pengacara P3MI
Laporkan Sistem Penempatan TKI ke Arab Saudi ke KPPU, Begini Penjelasan Pengacara P3MI

VoiceIndonesia.co –  Sistem penempatan satu kanal (SPSK) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) oleh salah satu pelaku usaha penempatan PMI.

Pengacara Dato Muhamad Zainul Arifin menyampaikan ada beberapa hal yang mendasari klienya melaporkan sistem penempatan PMI melalui SPSK ke Arab Saudi ke KPPU.

"Hari ini sebagai kuasa hukum Perusahaan P3MI, kami menyampaikan laporan secara resmi kepada KPPU RI atas Dugaan kegiatan usaha pelanggaran praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh salah satu asosiasi perusahaan penempatan PMI melalui SPSK ke negara tujuan Arab Saudi," jelas Dato Zainul Arifin di kantor KPPU, Jakarta, Rabu (23/08/2023).

Dato menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti surat dan nama-nama para saksi yang akan nantinya dapat memberikan keterangan kepada Tim Penyidik KPPU agar laporan kita dapat ditindaklanjuti ke proses persidangan oleh Majelis Komisi yang ditunjuk.

"Pada tahun 2018 Kemenaker menerbitkan keputusan No. 291 tahun 2018 tentang Pedomaan Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI ke Arab Saudi Melalui Sistem Penampatan Satu Kanal (SPSK), namun hanya berjumlah 49 Perusahan P3MI yang masuk, sementara ada 362 Perusahaan P3MI yg masih aktif izinya tidak dapat akses untuk melakukan penempatan PMI ke Arab Saudi," tambah Dato Zainul Arifin.

Lebih lanjut, menurut Dato Zainul Arifin akibat dari keputusan dan persetujuan Kemenaker tersebut, berdampak merugikan Masyarakat dan pelaku usaha penempatan PMI ke Arab Saudi salah satu klienya yang saat ini tidak bisa melakukan aktivitas usaha penempatan PMI ke Arab Saudi.

"Untuk itu, sudah jelas dan beralasan hukum para terlapor melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 25, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Kami juga meminta Para Terlapor dapat dijatuhi sanksi tindakan administrative, tindakan pidana pokok, dan tindakan pidana tambahan berdasarkan Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49, UU No. 5 tahun 1999," pungkasnya.

Ringkasan AI

# Rangkuman Berita Perusahaan P3MI melaporkan ke KPPU dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) untuk penempatan PMI ke Arab Saudi. Pengacara klien menyebutkan bahwa dari 362 perusahaan P3MI yang masih aktif berlisensi, hanya 49 perusahaan yang diizinkan mengakses SPSK berdasarkan Keputusan Kemenaker No. 291 tahun 2018, sehingga merugikan pelaku usaha lainnya. Pihak pelapor menyampaikan bukti-bukti dan nama-nama saksi kepada KPPU untuk proses penyidikan dan meminta para terlapor dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai UU No. 5 Tahun 1999.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.