
LSM Minta Polda Aceh Publikasi Identitas DPO Perdagangan Manusia

VOICEIndonesia.co, Banda Aceh - Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) meminta Polda Aceh untuk segera mempublikasikan foto dan identitas delapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan.
"Dalam penerbitan DPO yang diedarkan ke publik perlu dilengkapi dengan foto dan identitasnya, agar masyarakat dapat mengidentifikasi dan melaporkannya ke polisi,” ujar Ketua SaKA Miswar di Blangpidie, Senin (28/10/2024).
Ia menilai kasus dugaan tindak pidana perdagangan manusia tidak boleh dibiarkan, sehingga perlu adanya tindakan tegas dari polisi untuk menghentikan praktek tersebut.
Baca Juga: Kemendagri perkuat kinerja damkar dengan bimtek intensif PBG
"Ini kasus besar, kasus perbudakan modern. Jaringan penyelundupan imigran ilegal ini harus dihentikan," katanya.
Miswar juga menyebut pentingnya peran masyarakat dalam membantu penegakan hukum di Tanah Air. Apabila melihat orang-orang mencurigakan yang sengaja dalam penyeludupan, maka segerakan lapor ke aparat penegak hukum.
“Masyarakat harus proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan manusia. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, kita bisa menghentikan praktik keji ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Aceh telah menetapkan delapan terduga pelaku penyelundupan imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan masuk dalam DPO.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto mengatakan bahwa kedelapan terduga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam penyelundupan imigran etnis Rohingya.
“Dalam kasus ini, kepolisian sudah menangkap tiga terduga pelaku serta menetapkan delapan orang lainnya dalam DPO. Bagaimana peran mereka, kami sedang mendalaminya,” kata Ade.
Baca Juga: Kapolda NTT berantas TPPO dari Akar Rumput Sebab Ada Sebelum Merdeka
Salah satu dari delapan DPO tersebut adalah seorang terpidana dalam perkara penyelundupan imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Barat beberapa bulan lalu.
“Terpidana tersebut berinisial H yang sedang menjalani cuti bersyarat. Kami juga sudah bersurat ke lapas tempat H menjalani hukuman dan menyampaikan terkait penetapan sebagai tersangka dan status DPO,” ujarnya.
Ade Harianto menyebutkan bahwa penyidik sedang mendalami keterlibatan H serta bagaimana koneksinya dalam dugaan penyelundupan imigran etnis Rohingya di Aceh Selatan.
Sementara itu, hasil penelusuran SaKA, pihaknya mendapati bahwa bahwa HS merupakan otak penyelundupan imigran ilegal dan memiliki hubungan dekat dengan tiga pelaku yang telah ditangkap dalam kasus penyelundupan Rohingya di Aceh Selatan.*
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



