VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Manaker Keluarkan Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Afifah - VOICEIndonesia.co
Manaker Keluarkan Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Manaker Keluarkan Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kudus – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan segera mengeluarkan pedoman pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja sebagai upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap pekerja perempuan maupun laki-laki.

“Potensi pekerja laki-laki mengalami kekerasan seksual juga mungkin saja terjadi, sehingga perlindungan tidak hanya kaum perempuan,” kata Ida Fauziyah, di Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

Dilansir dari ANTARA, Rabu (31/05/23) pedoman pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja itu merupakan panduan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Termasuk pula mengatur diperlakukannya satgas di tempat kerja.

Keberadaan satgas tersebut, kata dia, hanya untuk memastikan tidak adanya kekerasan seksual di tempat kerja.

“Kasus yang mensyaratkan pekerjanya ‘staycation’ untuk bisa perpanjangan kontrak, jangan sampai terjadi lagi. Kami tidak ingin hal itu menjadi fenomena ‘gunung es,” kata Ida Fauziyah.

Sementara penanganan kasus karyawati di perusahaan di Jawa Barat yang diminta melakukan “staycation” sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja, menggunakan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sedangkan kasus pidananya diserahkan ke pihak kepolisian.

Pada kunjungan tersebut, Menaker juga ingin mengathui pemenuhan kewajiban perusahan dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerjanya, terutama kaum perempuan yang melahirkan.

Berdasarkan ketentuan, pekerja yang hamil mendapatkan cuti selama 45 hari sebelum dan 45 hari sesudah melahirkan. Hasilnya, perusahaan tersebut sudah memenuhinya, termasuk memberikan perlindungan yang bersifat preventif dan protektif.

Nantinya Direktorat Jenderal Pembina Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) serta Dirjen Hubungan Industrial juga akan menyosialisasikan pedoman pencegahan pelecahan dan kekerasan seksual di tempat kerja dan penanganan tuberculosis (TB) di tempat kerja, demikian kata Ida Fauziyah.

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#menaker
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.